
Menitsembilan, Subang— Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas di Lapangan Tatag Trawang Tungga, Senin 10 Agustus 2026. Agenda utama adalah pengungkapan kasus begal di Purwadadi dan jaringan peredaran narkotika.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto. Turut hadir Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, jajaran PJU Polres, dan insan media.
Dalam konferensi pers tersebut, Satresnarkoba Polres Subang menyampaikan hasil pengungkapan 26 kasus narkotika, obat sediaan farmasi, dan psikotropika. Sebanyak 31 tersangka diamankan.
Rinciannya terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 7 kasus obat sediaan farmasi, dan 1 kasus psikotropika.
Dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 244,26 gram sabu, 11.561 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, 12 timbangan digital, 25 unit handphone, 8 sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
Sementara itu Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di area perkebunan tebu wilayah Purwadadi. Peristiwa terjadi Minggu 2 Agustus 2026 dan menyebabkan korban Suhendra meninggal dunia, serta korban Encar mengalami luka-luka.
Dua pelaku berinisial FS dan LNZ berhasil ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu 9 Agustus 2026. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, bambu sepanjang 3 meter, golok, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi kinerja Polres Subang. Ia meminta seluruh unsur terkait meningkatkan patroli dan memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Subang. (Bob).





