
Menitsembilan, Subang— Dari total 137 perumahan yang berdiri di Kabupaten Subang, baru 26 pengembang properti yang secara resmi menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah. Data minim itu membuka tabir dugaan penyimpangan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan selama lebih dari satu dekade.
Ketua KPKH, Pram Qodarian, menyebut rendahnya tingkat penyerahan fasos dan fasum sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban pengembang.
“Setiap developer memiliki kewajiban untuk melaporkan sekaligus menyerahkan fasos dan fasum dari perumahan yang telah dibangun. Penyerahan tersebut penting agar fasilitas yang tersedia dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh penghuni perumahan, sekaligus tercatat secara administrasi oleh pemerintah daerah,” ujar Pram, Selasa [30/6/2026].
Berdasarkan data yang dihimpun, penyerahan fasos fasum oleh developer di Subang berjalan sangat lambat. Pada 2014 tercatat hanya 1 pengembang yang menyerahkan. Jumlah itu naik menjadi 2 pengembang pada 2015, melonjak ke 19 pengembang pada 2023, lalu kembali turun drastis menjadi 1 pengembang pada 2024 dan 3 pengembang pada 2025.
Dengan hitungan itu, masih ada 111 perumahan di Subang yang belum menyerahkan fasos dan fasum.
KPKH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. Menurut Pram, banyak indikasi dugaan korupsi yang mengemuka terutama dalam pengelolaan PSU perumahan.
“Kami meminta kepada APH untuk menindak tegas terkait dengan fasos fasum dan ada beberapa indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan PSU perumahan sering kali berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, dan pengabaian kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah atau konsumen,” tegasnya.
Pram membeberkan sejumlah modus yang kerap ditemukan berdasarkan kasus-kasus terkini.
Pertama, pengembang mengubah site plan yang telah disetujui. Lahan yang semestinya untuk Fasum dan Fasos seperti Ruang Terbuka Hijau, jalan, atau drainase, diubah menjadi unit rumah untuk dijual.
Kedua, adanya tindakan ilegal berupa penjualan atau penguasaan aset Fasum/Fasos oleh pengembang, padahal aset itu wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Ketiga, pengembang sengaja tidak menyerahkan fasos fasum kepada Pemda. Akibatnya aset tidak terawat, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, sekaligus menghindari kewajiban hukum.
Keempat, pembangunan prasarana dari PSU seperti jalan, drainase, dan penerangan tidak sesuai standar teknis. Bahkan ada proyek yang fiktif atau tidak terealisasi sama sekali meski anggaran telah dikeluarkan.
“Masih banyak lagi indikasi dugaan korupsi berdasarkan kasus-kasus terkini yang terjadi pada PSU. Maka dari itu, perlu pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Pram.
-BPK Temukan Kejanggalan, DPKPP Diberi Tenggat 60 Hari
Desakan KPKH menguat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait PSU untuk Fasum dan Fasos.
Saat dikonfirmasi, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Subang H. Dadang Kurnianudin membenarkan hal tersebut. Ia menyebut surat temuan BPK sudah diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Mereka dikasih waktu 60 hari untuk menyelesaikannya,” ujar Dadang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum di Kabupaten Subang.
Reporter: Boby Ramadan





