Di Tengah Tekanan Ekonomi, SMP di Subang Wajibkan Seluruh Siswa Bayar KTA Pramuka

Menitsembilan, Subang- Di tengah situasi ekonomi yang masih sulit, orangtua murid di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Subang mengeluhkan kebijakan sekolah yang mewajibkan seluruh siswa membayar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka sebesar Rp15.000.

Keluhan mencuat karena kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota Pramuka aktif. Berdasarkan pengakuan orangtua, seluruh siswa dengan jumlah hampir 1.200 orang diwajibkan membuat KTA, terlepas aktif atau tidak dalam kegiatan kepramukaan.

“Kalau dikali Rp15.000 jadi berapa coba. Situasi ekonomi sekarang sedang sulit. Jangan membebani, berikan keringanan pada kami untuk menyekolahkan anak,” ujar salah satu orangtua murid, Minggu (26/7/2026).

Para orangtua mempertanyakan dasar dan manfaat dari kewajiban tersebut. Mereka menilai setiap pungutan di sekolah harus jelas peruntukannya dan berdampak pada pembelajaran siswa.

“Apakah ada nilai dalam pembelajaran atau untuk menambah keaktifan siswa dalam mengikuti kepramukaan. Jangan sampai ada praktik tidak baik dalam instruksi pembuatan KTA tersebut,” katanya.

Menanggapi keresahan itu, Wakil Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Subang, Ano Suyatno, menegaskan tidak ada kewajiban bagi seluruh siswa untuk membuat KTA Pramuka.

“Untuk anggota Pramuka aktif, sesuai edaran Kwartir Nasional langsung diatur oleh Ketua Kwarnas Kak Budi Waseso,” ujar Ano.

Menurutnya, KTA hanya diperuntukkan bagi anggota Pramuka sesuai AD/ART Gerakan Pramuka. Baik peserta didik maupun anggota dewasa yang aktif.

“Pengaturan harga KTA langsung ditentukan oleh Kak Kwarnas dan ditandatangani oleh beliau. Kwarcab hanya mengikuti aturan Kwarnas. KTA juga langsung ditandatangani oleh Kak Budi Waseso selaku Ketua Kwarnas, berlaku selama aktif di Pramuka,” jelasnya.

Ano juga menekankan bahwa siswa yang bukan anggota Pramuka tidak diwajibkan membuat KTA. “Dan jika ada yang keberatan untuk membuat KTA Pramuka Nasional tidak dipaksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kwarcab Subang saat ini menjadi satu-satunya dari 27 Kwarcab se-Jawa Barat yang belum menerbitkan KTA Pramuka Nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan kewajiban KTA tersebut. (Frh).

Bagikan