DPRD Diminta Panggil Kwarcab! Dugaan Pungli KTA Pramuka Rp15 Ribu Merembet ke SD di Subang

Menitsembilan, Subang– Sejumlah orangtua murid di Kabupaten Subang mendesak DPRD dan Dinas Pendidikan segera memanggil Kwarcab Gerakan Pramuka. Desakan muncul setelah beredar dugaan pungutan liar terkait kewajiban pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka seharga Rp15.000 yang kini merembet dari SMP hingga SD.

Keluhan mencuat karena kewajiban itu diberlakukan ke seluruh siswa, bukan hanya bagi anggota Pramuka aktif. Di salah satu SMP Negeri, dari hampir 1.200 siswa semuanya diwajibkan membuat KTA.

“Kalau dikali Rp15.000 jadi berapa coba. Situasi ekonomi sekarang sedang sulit. Jangan membebani, berikan keringanan pada kami untuk menyekolahkan anak,” ujar salah satu orangtua murid, Minggu (26/7/2026).

Para orangtua mempertanyakan dasar hukum serta manfaat dari pungutan tersebut. Mereka menilai setiap biaya di sekolah harus jelas peruntukannya.

“Apakah ada nilai dalam pembelajaran atau untuk menambah keaktifan siswa dalam mengikuti kepramukaan. Jangan sampai ada praktik tidak baik dalam instruksi pembuatan KTA tersebut,” katanya.

Kecurigaan semakin besar setelah dihitung potensi dana yang terkumpul.

“Jika dihitung Rp15.000 dikali ratusan murid di puluhan SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Subang hasilnya sungguh fantastis. Apalagi ada informasi di SD juga sama, harus membuat KTA. Ada ratusan SD di Subang. Sungguh sangat besar jumlahnya,” ujar sumber yang sama.

“Jangan sampai terkait KTA ini menjadi sebuah dugaan ajang korupsi di saat ekonomi masyarakat terhimpit,” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Subang, Ano Tarsono, menegaskan tidak ada kewajiban bagi seluruh siswa untuk membuat KTA Pramuka.

“Untuk anggota Pramuka aktif, sesuai edaran Kwartir Nasional langsung diatur oleh Ketua Kwarnas Kak Budi Waseso,” ujar Ano.

Menurutnya, KTA hanya diperuntukkan bagi anggota Pramuka sesuai AD/ART Gerakan Pramuka, baik peserta didik maupun anggota dewasa yang aktif.

“Pengaturan harga KTA langsung ditentukan oleh Kak Kwarnas dan ditandatangani oleh beliau. Kwarcab hanya mengikuti aturan Kwarnas. KTA juga langsung ditandatangani oleh Kak Budi Waseso selaku Ketua Kwarnas, berlaku selama aktif di Pramuka,” jelasnya.

Ano juga menekankan siswa yang bukan anggota Pramuka tidak diwajibkan membuat KTA. “Dan jika ada yang keberatan untuk membuat KTA Pramuka Nasional tidak dipaksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kwarcab Subang saat ini menjadi satu-satunya dari 27 Kwarcab se-Jawa Barat yang belum menerbitkan KTA Pramuka Nasional.

Di tengah keterbatasan anggaran hibah dari Pemkab, Kwarcab Subang mengaku tetap konsisten menjalankan pembinaan.

Ano menjelaskan, gerakan Pramuka Subang terus melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik, pembina, pelatih, hingga pengurus Kwartir Ranting se-Kabupaten Subang. Kegiatan itu meliputi kursus Mahir Dasar, kursus Mahir Lanjutan, serta pengiriman peserta ke kursus pelatih dasar dan lanjutan di tingkat provinsi dan nasional.

“Terakhir Kwarcab Subang dapat meraih prestasi tergiat ke 2 se-Jawa Barat,” tutup Ano. (Frh)

Bagikan