
Menitsembilan.id– Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK menjadi salah satu simpul kunci dalam pengelolaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota. Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PPK memegang 15 tugas pokok mulai dari perencanaan pengadaan hingga penilaian kinerja penyedia.
Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di OPD untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran APBD.
Keberadaan PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai salah satu Pelaku Pengadaan.
15 Tugas Pokok PPK di OPD Kabupaten
Berdasarkan Pasal 8 Perpres 16/2018, tugas PPK di OPD mencakup tiga tahap utama:
1. Tahap Perencanaan.
PPK wajib menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja, Harga Perkiraan Sendiri, hingga rancangan kontrak. PPK juga berwenang menetapkan tim pendukung dan tenaga ahli.
2. Tahap Pelaksanaan.
Tugasnya berlanjut ke penerbitan Surat Penunjukan Penyedia, penandatanganan kontrak, pengendalian kontrak, hingga pelaksanaan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta. PPK juga dapat mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ke PA/KPA.
3. Tahap Pelaporan dan Administrasi.
Setelah pekerjaan selesai, PPK harus melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan ke PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan dengan Berita Acara, menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen, serta menilai kinerja penyedia.
PPK juga wajib melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk serapan anggaran dan hambatan setiap triwulan.
PPK memegang tanggung jawab materiil penuh atas pengadaan barang/jasa. Namun ada larangan tegas: PPK dilarang menandatangani kontrak jika anggaran belum tersedia atau tidak cukup, karena berisiko melampaui batas APBD.
Di tingkat kabupaten, umumnya PA/KPA merangkap sebagai PPK, terutama di OPD dengan anggaran kecil. Namun ada juga skema PPK Mandiri atau PPKOM yang ditunjuk terpisah.
Isu honorarium PPKOM sendiri kini mengacu pada SE Mendagri 900.1.15.1/18789/SJ untuk APBD 2026. Untuk menjadi PPK, pejabat harus memenuhi syarat integritas dan kompetensi teknis sesuai Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018.
Sekilas Tupoksi PPK.
– Pejabat pemutus dan penanggung jawab pengeluaran APBD di OPD
– Dasar Hukum: Perpres 16/2018 Pasal 8 huruf c
– Jumlah Tugas Pokok: 15 poin utama
– Sasaran Kinerja: Teknis, tepat waktu, dan on budget
Dengan cakupan tugas yang luas, kinerja PPK dinilai menjadi salah satu penentu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di daerah, dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.





