Trinusa Bakal Audiensi ke DPRD Subang! Dorong Kejari Audit HVS vs Siplah di Revitalisasi Sekolah, Selamatkan Kepsek dari Jerat TGR BPK

Menitsembilan, Subang – Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Subang, Carkam (Cah Angon) bakal menggelar audiensi dengan DPRD Subang dan mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk melakukan audit mendalam terkait pembelanjaan revitalisasi sekolah dari Harga Satuan (HVS) melalui Siplah.

Ia menegaskan, audiensi ini bukan untuk menghentikan program revitalisasi yang merupakan program Presiden melalui Inpres No.7 Tahun 2025, melainkan untuk menyelamatkan Kepala Sekolah dari ancaman Tuntutan Ganti Rugi (TGR) BPK RI.

“Kami melihat ada praktek yang tidak sesuai Juknis No.1 Tahun 2026. Revitalisasi wajib swakelola oleh P2SP, tapi fakta di lapangan banyak yang diserahkan ke pihak ketiga dengan kontrak di bawah tangan dan ini adalah celah hukumnya,” tutur Carkam.

Trinusa mengusulkan secara tegas metode sederhana untuk menguji adanya kelebihan bayar, yaitu dengan membandingkan Harga Satuan (HVS) Kabupaten Subang dengan harga belanja di SIPLah.

“HVS itu harga riil pasar di Subang. SIPLah seringkali lebih mahal. Sekolah belanja di SIPLah dengan harga mahal, kuat dugaan pihak ketiga yang mengerjakan belanja riil dengan harga HVS yang murah. Selisihnya itulah kelebihan bayar,” jelasnya.

Menurutnya, dalam laporan pertanggungjawaban, yang tercatat kelebihan bayar adalah Kepala Sekolah atau P2SP, padahal yang menikmati keuntungan dari selisih harga satuan bahan dan upah adalah pihak ketiga kontraktual di bawah tangan.

“Ini tidak adil. Jangan Kepala Sekolah yang tidak menikmati, tapi yang terus kena TGR BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Faktanya, pihak ketiga yang menikmati kelebihan bayar,” tegasnya.

LSM Trinusa DPC Kabupaten Subang mengusulkan solusi sesuai Juknis dan menurutnya hal itu bukan pidana.

Trinusa menawarkan solusi konstruktif sesuai Juklak Juknis No.1 Tahun 2026, yaitu mekanisme Contract Change Order (CCO).

“Kami minta Komisi IV mendorong Disdikbud Subang untuk memfasilitasi musyawarah teknis antara konsultan perencana, konsultan pengawas, fasilitator, P2SP dan Kepala Sekolah. Hasil musyawarah itu diajukan ke PPK Revitalisasi Kemendikbud RI untuk di-CCO-kan kelebihan bayar tersebut menjadi volume tambah di sekolah yang sama, sebelum BAST/PHO. Ini penyelesaian di standar proses,” imbuhnya.

Akan tetapi, LSM Trinusa DPC Kabupaten Subang juga membuka pintu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk jika solusi CCO tidak ditempuh.

“Jika Tim Adhyaksa Kejari Subang lanjut proses, kami minta metode auditnya menggunakan pembanding HVS vs SIPLah dengan dibantu Inspektorat. Dan jika terbukti ada selisih lebih, maka kami menegaskan yang harus bertanggung jawab secara hukum dan finansial adalah pihak ketiga kontraktual di bawah tangan, bukan Kepala Sekolah sebagai penerima manfaat,” tukasnya.

Dalam audiensi nanti, LSM Trinusa DPC Kabupaten Subang akan meminta 5 hal kepada Komisi IV DPRD Subang:

1. Sidak lapangan ke sekolah penerima program Revitalisasi Sekolah dan rekomendasi audit HVS vs SIPLah ke Kejari, serta fasilitasi CCO.

2. Membuat Surat Edaran larangan kontrak bawah tangan dan perlindungan bagi Kepala Sekolah.

3. Meminta pihak Disdik Kabupaten Subang untuk lebih serius dan profesional dalam bekerja.

 

—-Boby Ramadan

Bagikan