Skandal Buku “Kaulinan Barudak” di Subang Diduga Modus Baru Bobol Dana Bos Sekolah 

Menitsembilan, Subang- Sebuah buku kokurikuler berjudul “Kaulinan Barudak” untuk siswa kelas 5 SD di Kabupaten Subang mendadak viral dan jadi sorotan publik. Ironisnya, buku yang digadang-gadang untuk membentuk karakter anak justru diduga dijadikan ladang bisnis oleh oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk menyedot anggaran Dana BOS di setiap Sekolah Dasar Negeri.

Informasi yang dihimpun, buku itu dijual dengan harga Rp85.000 per eksemplar dan kini sudah beredar di sejumlah sekolah.

Fakta di lapangan mengindikasikan pengadaan buku tersebut dimonopoli oleh satu perusahaan. Sumber internal menyebut perusahaan itu berafiliasi dengan jaringan penerbit besar, Erlangga.

Skandal makin melebar ketika distribusi buku diduga dikendalikan oleh salah satu ketua K3S kecamatan. Ada dugaan kuat adanya tekanan dan pemaksaan kepada K3S kecamatan lain agar mewajibkan seluruh SD di wilayahnya membeli buku tersebut.

Padahal, pembelian dibebankan langsung ke anggaran Dana BOS. Sisi lain masih banyak pos penting di BOS yang harus didahulukan, seperti perbaikan sarana kegiatan belajar, dan operasional sekolah.

“Ini buku kokurikuler, sifatnya opsional! Kok bisa dipaksa? Kok serempak hanya dari satu perusahaan yang kirim? Ini mendidik anak atau ngeruk duit Bos?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (23/8/2026).

Persoalan legalitas buku ini juga disorot pemerhati pendidikan. Aturannya jelas, buku yang masuk ke sekolah wajib memenuhi standar kelayakan, yakni lolos penilaian dari Kemendikbudristek dan mengikuti panduan perjenjangan buku dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan apakah “Kaulinan Barudak” sudah mengantongi dua syarat tersebut.

Yang mengejutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang mengaku tidak mengetahui adanya praktik “main api” di lapangan terkait peredaran buku ini.

Informasi lain yang beredar menyebut ada ribuan eksemplar buku tersebut saat ini menumpuk di salah satu gudang. Lokasinya diduga berada di belakang Terminal Pasar Jalancagak dan disimpan oleh oknum yang masih terkait dengan struktur K3S.

Jika benar, penimbunan ini menguatkan dugaan bahwa peredaran buku tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan target penjualan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Subang. Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar, bukan untuk praktik jual paksa yang diduga menguntungkan segelintir pihak.

Apakah bakal ada langkah tegas dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Dinas Pendidikan Subang untuk mengusut tuntas siapa aktor di balik skenario pembobolan anggaran Dana BOS berkedok buku kokurikuler ini ? Praktik seperti itu harus di hentikan. (Bob).

Bagikan