Mantan Kepsek Masih Jadi Penanggung Jawab Revitalisasi di SDN Budiatikan Sukasari, Langgar Juklak Juknis ?

Menitsembilan, Subang – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang digulirkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan di Kabupaten Subang. Kali ini muncul indikasi dugaan pengondisian pertanggungjawaban di salah satu sekolah penerima bantuan.

Informasi yang dihimpun redaksi, di SDN Budiatikan, Kecamatan Sukasari, muncul kejanggalan terkait Berita Acara (BA) Penanggung Jawab Bantuan Revitalisasi. Kepala sekolah lama berinisial A yang disebut sudah berpindah tugas dan saat ini menjabat sebagai Kepala SDN Budi Utama di Kecamatan Pamanukan, diduga masih dipaksakan menjadi penanggung jawab revitalisasi di sekolah lamanya.

“Pak Ahmad sekarang posisinya sudah jadi Kepala SDN Budi Utama Pamanukan, tapi di SDN Budiatikan Sukasari dia masih jadi penanggung jawab BA revitalisasi. Alasannya sistemnya tidak bisa diganti,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (29/09/2026).

Secara logika administrasi, posisi penanggung jawab bantuan seharusnya diisi oleh kepala sekolah definitif yang bertugas saat ini di SDN Budiatikan, atau minimal Pelaksana Tugas (Plt) / Guru ASN yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Pendidikan.

Dugaan tersebut jika benar, jelas bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen yang mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Dalam juknis tersebut ditegaskan beberapa poin krusial:

1. Skema Swakelola Murni: Dana bantuan revitalisasi dikirim langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diketuai oleh Kepala Sekolah aktif.

2. Penanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah Aktif: Penanggung jawab penuh pelaksanaan, baik fisik maupun administrasi dan keuangan, adalah Kepala Sekolah definitif yang sedang menjabat pada saat pelaksanaan program. Bukan mantan kepala sekolah.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Sesuai amanat Inpres 7/2025, tujuan revitalisasi adalah efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Jika penanggung jawab bantuan adalah orang yang sudah tidak lagi bertugas di sekolah tersebut, maka pertanggungjawaban hukum dan auditnya menjadi cacat.

Tujuan besar Presiden dalam program ini adalah pemerataan dan perbaikan sekolah rusak dengan melibatkan masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal selama 3-8 bulan. Mekanisme ini akan rusak jika ada pengondisian di luar prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan pihak terkait di SDN Budiatikan Kecamatan Sukasari.

Redaksi mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan ini. Pergantian penanggung jawab di sistem seharusnya memungkinkan melalui mekanisme perubahan SK dan Berita Acara Perubahan oleh Dinas, bukan dengan alasan “sistem tidak bisa diganti”.

Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

—Boby Ramadan

Bagikan