
Menitsembilan, Subang -Gonjang-ganjing program revitalisasi sekolah di Kabupaten Subang disorot tajam Wakil Ketua Komisi III DPRD Subang, Hendra Boeng. Ia menyentil brutalnya pelaksanaan proyek yang diduga menabrak semua prosedur hukum pengelolaan aset daerah.
“Kami menghargai niat baik percepatan perbaikan fasilitas pendidikan. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan tertib administrasi hukum dan pengelolaan aset daerah. Revitalisasi sekolah tidak boleh dimulai dengan pelanggaran prosedur,” tegas Hendra.
Hendra mengungkapkan, banyak gedung sekolah yang sudah dibongkar total padahal secara aturan pembongkaran fisik TIDAK BOLEH dilakukan sebelum ada SK Penghapusan/Pembongkaran.
Aturan itu tertuang jelas dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. PP No. 27 Tahun 2014, yakni SK keluar dulu baru eksekusi fisik. Jika dibalik, maka berisiko aset hilang dari catatan tanpa dasar hukum, potensi kerugian keuangan daerah, dan tanggung jawab hukum para pihak.
“Gedung sekolah itu Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam KIB. Setiap pembongkaran wajib ada SK persetujuan dari Bupati selaku Pengelola Barang. Tanpa SK, itu tindakan tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Ia pun membeberkan prosedur yang seharusnya: usulan dari sekolah/Dinas, kajian teknis tim penilai aset, penerbitan SK, penyetoran hasil material bongkaran ke Kas Daerah, baru eksekusi fisik disertai Berita Acara.
“Konsekuensinya serius. Secara administrasi laporan keuangan jadi tidak akurat. Secara hukum bisa dikategorikan perusakan BMD dan menimbulkan kerugian daerah. Material bekas bongkaran yang bernilai ekonomis itu wajib dicatat, kalau tidak, patut diduga ada penyalahgunaan aset,” ungkapnya.
Hendra meminta agar kegiatan fisik yang belum mengantongi SK untuk dihentikan sementara, lengkapi dokumen, verifikasi nilai aset yang terlanjur dibongkar, dan material bongkaran harus disetorkan sesuai ketentuan.
“Kami mendukung revitalisasi demi anak-anak kita. Tapi program yang baik harus dilaksanakan dengan cara yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum dan kerugian bagi daerah,” pungkasnya.
—-Boby Ramadan





