
Menitsembilan, Subang – Dugaan praktik penyimpangan kembali mencuat dalam program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Subang. Tidak hanya soal swakelola yang dipihak-ketigakan, kini aset negara berupa material bekas bongkaran seperti genteng sekolah diduga raib dijual oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
Hal itu dibongkar langsung oleh Bidang Hukum Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Mulya, S.H., kepada Menitsembilan usai melakukan monitoring lapangan.
“Kami menerima banyak keluhan dari para Kepala Sekolah. Mereka tidak berani bersuara, tapi mereka menyampaikan ke kami bahwa genteng bekas hasil revitalisasi itu dibawa pergi oleh orang yang mengatasnamakan dari Dinas, khususnya Bidang Aset,” ujar Mulya.
Menurut pengakuan para Kepsek kepada Dewan Pendidikan, oknum tersebut berdalih genteng bekas akan dijual dan uangnya akan dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda).
“Alasannya untuk dijual kembali dan masuk ke kas daerah. Padahal para Kepsek menginginkan genteng bekas itu jangan dibawa, biarkan tetap di sekolah, bisa dimanfaatkan kembali,” tegas Mulya.
Mulya mengaku dirinya sendiri menyaksikan langsung material bekas tersebut dibawa pergi tanpa kejelasan.
“Jujur, saya melihat sendiri genteng-genteng itu dibawa entah ke mana. Informasinya di lapangan simpang siur. Saya sebagai Bidang Hukum sangat bertanya-tanya, ini aset negara kok bisa raib begitu saja,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya belum melakukan audiensi resmi dengan Bidang Aset Dinas Pendidikan maupun BKAD terkait mekanisme penghapusan dan penjualan aset bekas revitalisasi tersebut.
“Laporan ini belum kami tindak lanjuti untuk audiensi dengan Bagian Aset. Kami akan dalami, apakah memang ada prosedur resmi penjualan aset bekas itu atau ini ulah oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mulya menyayangkan jika persoalan ini terus dibiarkan, Dewan Pendidikan yang akan selalu menjadi kambing hitam.
“Setiap ada masalah pendidikan, yang ditanya mana pengawasan Dewan Pendidikan. Padahal kami dari awal sudah wanti-wanti, kami selalu turun ke lapangan, baik yang dekat maupun jauh, untuk mengontrol agar pelaksanaan sesuai juklak juknis swakelola,” keluhnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Subang lebih transparan soal pengelolaan aset bekas revitalisasi agar tidak menimbulkan fitnah dan masalah hukum di kemudian hari.
—Boby Ramadan





