Dewan Pendidikan “Blak-blakan” Bocorkan Hasil Temuan Pengawasan Revitalisasi Sekolah di Subang

Menitsembilan, Subang – Di tengah carut marutnya pelaksanaan Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Subang, Dewan Pendidikan Kabupaten Subang angkat bicara. Wakil Ketua Dewan Pendidikan, Cecep Mulyono, mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan ke 60% sekolah penerima bantuan dan menemukan sejumlah kejanggalan serius.

“Saya dari perwakilan Dewan Pendidikan, sesuai tupoksi selaku bidang pengawasan terhadap jalannya pendidikan di Kabupaten Subang. Tahun ini booming-nya program revitalisasi, kami sudah melaksanakan tupoksi itu,” ujar Cecep Mulyono kepada Menitsembilan.

Cecep menjelaskan, sebelum melakukan pengawasan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan selaku induk sekolah, baik dengan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, maupun dengan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).

“Kami sudah berjalan, mungkin hampir 60% sekolah sudah kami kunjungi. Peran kami selaku pengawasan sudah dijalankan. Kami memberikan masukan agar anggaran yang digelontorkan untuk revitalisasi ini berjalan baik sesuai juklak juknis,” tegasnya.

Dari hasil monitoring, Cecep menyebut secara umum sekolah sudah melaksanakan sesuai juklak juknis. Namun ada sekian persen sekolah yang tidak melaksanakan sepenuhnya.

“Contoh pemakaian APD, ini yang sering kami temukan. Ada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab yang perannya tidak utuh. Seharusnya sebagai penanggung jawab hadir di kegiatan, tapi kenyataannya jarang, kami datang tidak ditemui penanggung jawab tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sangat detail dalam pengawasan, mulai dari RAB, kelengkapan administrasi, hingga legalitas penyedia.

“Yang paling urgent misalnya baja ringan. Kami tanyakan penyedianya seperti apa. Karena mereka belanja lewat SIPLah, tapi perusahaan mana yang dituju di SIPLah itu penanggung jawab harus tahu betul legalitasnya, apakah penyedia baja ringan ini sudah punya jaminan garansi, jaminan konstruksi, sertifikat tenaga tekniknya,” jelasnya.

Yang paling mengejutkan, Dewan Pendidikan menemukan indikasi kuat adanya praktik non-swakelola, terutama pada program Revitalisasi Jalur Aspirasi.

“Kalau reguler secara umum mereka memang menjalankan swakelola. Nah yang jalur aspirasi ini yang banyak kejadiannya tidak sesuai aturan,” kata Cecep.

“Kami wawancara dengan pekerja, kami tanya pekerjanya dari mana. Kalau pekerjanya sudah bukan orang setempat, artinya ini mungkin non-swakelola,” bebernya.

Padahal, marwah utama dari program revitalisasi adalah swakelola untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Cecep mengingatkan, jika pelaksanaan di Kabupaten Subang banyak masalah dan tidak sesuai regulasi, ada ancaman punishment dari Kementerian berupa pengurangan bahkan penghentian bantuan di tahun berikutnya.

“Kalau Kementerian melihat suatu daerah banyak masalah, ke depannya ada punishment, apakah dikurangi atau stop sama sekali. Kami selaku Dewan Pendidikan tidak mau seperti itu. Kami ingin revitalisasi ini berjalan aman terutama di pelaporannya, agar LPJ-nya tidak bermasalah,” katanya.

Ia juga menyayangkan peran Dinas Pendidikan yang terkesan terbatas.

“Hasil koordinasi kami, Dinas Pendidikan menjawab karena anggarannya langsung dari Kementerian ke sekolah, sehingga perannya hanya sebatas monev. Ya mereka melaksanakan monev, kami juga melaksanakan pengawasan,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan ketat, bantuan revitalisasi tahun 2026 yang berjalan ini bisa menjadi pelajaran agar tahun 2027 bantuan untuk Subang bisa lebih banyak dan mulus tanpa masalah.

 

—Boby Ramadan

Bagikan