
Menitsembilan, Subang – Pemerhati Pendidikan Kabupaten Subang, Iwan Masna, akhirnya buka suara soal carut-marutnya pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Subang. Ia menilai program tersebut bermasalah total dari hulu ke hilir.
“Revitalisasi sekolah antara ketidakberdayaan Kepsek atau liarnya intimidasi. Revitalisasi secara keseluruhan cenderung bermasalah,” tegas Iwan Masna kepada Menitsembilan. Sabtu, (3/10).
Menurut Iwan, ada tiga persoalan krusial yang membelit program tersebut. “Masalah dari sisi anggaran, masalah dari sisi pelaksanaan, masalah dari sisi pemberdayaan,” rincinya.
Ia menyoroti keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh sekolah. P2SP tersebut, kata Iwan, hanya dijadikan formalitas di atas kertas agar terlihat seolah pekerjaan dilaksanakan secara swakelola.
“P2SP bentukan sekolah hanya jadi formalitas, bahwa pelaksanaan benar dilaksanakan dengan swakelola,” ujarnya.
Iwan mengaku dalam banyak kasus dirinya memilih diam di publik, bukan berarti tidak berbuat apa-apa. Ia justru memilih jalur senyap dengan langsung bertemu para pemangku kebijakan.
“Dalam banyak kasus, saya cenderung diam, bukan tidak melakukan apa-apa tapi bergerak ketemu ke pemangku kebijakan. Terbukti di beberapa sekolah yang saya koreksi, ada dibuat perubahan RAB, dan dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.
Ia menyayangkan banyak pihak yang lebih suka membicarakan masalah tanpa memberikan solusi. Padahal, kata dia, solusi paling realistis adalah mengembalikan marwah sekolah sebagai pelaksana.
“Sebagiannya lebih suka bicara masalah, bukan solusi. Solusi yang paling realistis adalah memberikan penguatan kepada pihak sekolah, karena kepala sekolah KPA-nya, bukan yang lainnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Iwan membongkar modus operandi yang terjadi di lapangan. Banyak revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga dengan dalih sebagai konsultan atau perencanaan.
“Revitalisasi yang seharusnya dilakukan oleh sekolah dengan P2SP-nya, pada tataran pelaksanaannya kebanyakan dikerjakan oleh pihak ketiga atas nama konsultan/perencanaan atau apalah sebutan lain,” beber Iwan.
Mereka, kata Iwan, menolak disebut sebagai pelaksana proyek karena sadar hal itu menyalahi Juklak Juknis yang mewajibkan Swakelola Tipe 1.
“Mereka menolak dikatakan sebagai pelaksana karena itu menyalahi, tapi silahkan cek di lapangan, berapa banyak revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga,” pungkasnya.
—Boby Ramadan





