
Menitsembilan, Subang – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Kabupaten Subang melayangkan kritik keras terhadap kinerja 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang Tahun 2026. Sindirannya menohok: kunkernya rajin, tapi produk Perdanya mandul.
Berdasarkan fakta data dari JDIH dan pemberitaan resmi DPRD, pada Rapat Paripurna 18 November 2025, DPRD Subang menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebanyak 10 Raperda. Dengan komposisi 7 Raperda inisiasi eksekutif dan hanya 3 Raperda inisiasi legislatif (DPRD).
Artinya, DPRD Subang sendiri hanya mampu mengusulkan 3 Raperda inisiatif dari 10 target.
KPKH mengingatkan, ada Perda Wajib Rutin Tahunan yang memang harus ada tiap tahun dan bukan prestasi, yakni: Perda APBD Murni 2026, Perda Perubahan APBD 2026, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJ) 2024, dan Perda KUA-PPAS.
Di luar Perda wajib tersebut, sampai September 2026, berdasarkan data pers DPRD, yang disahkan baru Raperda tentang Desa & LKPJ Bupati 2025 yang disahkan pada 9 April 2026.
“Sisanya? Masih wacana di meja Bapemperda,” ujar Ketua KPKH, Pram Qodarian.
Sementara Perda inisiatif DPRD mandul, aktivitas Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Subang sangat rajin. Hampir tiap minggu ada foto kunker ke luar kota, studi banding, hingga bimtek.
KPKH mengkorelasikan angkanya:
– 1 kali Kunker DPRD ke luar provinsi: Anggaran rata-rata Rp80 – Rp120 Juta untuk transport, hotel bintang 4, dan uang harian.
– Jika 1 Komisi kunker 1 bulan 2 kali x 12 bulan: Bisa habis Rp1,9 Miliar hanya untuk 1 komisi.
– Jika 3 Komisi + Pimpinan + Bapemperda kunker rutin: Anggaran Kunker DPRD 2026 bisa tembus Rp5 – 7 Miliar.
Hasilnya apa? Raperda Ketenagakerjaan yang sudah ditunggu buruh Subang bertahun-tahun, baru 40% mengakomodir usulan buruh. Raperda Kebudayaan dan Raperda Pariwisata yang masuk Propemperda 2026, sampai hari ini belum jelas batang hidungnya.
“Kunker rajin, Perda mandul. Ini DPRD atau biro travel? Kalau kunkernya studi banding Perda Ketenagakerjaan ke Karawang atau Bekasi, kenapa Raperda Ketenagakerjaan Subang gak jadi-jadi? Kunkernya hanya jalan-jalan atau memang bawa oleh-oleh draft Perda untuk rakyat?” tegas Pram Qodarian.
KPKH membongkar fungsi DPRD menurut UU No. 23/2014 tentang Pemda Pasal 96 yang menyebutkan fungsi DPRD ada 3: Legislasi (bikin Perda), Anggaran, dan Pengawasan.
“Jika fungsi legislasi gagal, artinya DPRD gagal jadi legislator. Artinya uang rakyat untuk gaji, tunjangan, dan kunker DPRD tidak sebanding dengan output Perda yang pro-rakyat,” katanya.
KPKH secara terbuka menantang DPRD Subang, khususnya Ketua DPRD Victor Wirabuana, untuk buka data:
1. Dari 10 Propemperda 2026, berapa yang sudah jadi Perda di luar Perda Wajib APBD/LPJ/KUA-PPAS? Jangan klaim APBD dan LPJ sebagai prestasi, itu kewajiban tahunan!
2. Buka Anggaran Kunker DPRD 2026. Berapa total anggaran kunker Pimpinan dan Komisi TA 2026? Berapa kali kunker dalam 9 bulan terakhir? Kemana saja? Apa hasilnya? Wajib ada laporan hasil kunker yang diupload di website DPRD sesuai UU KIP No. 14/2008.
3. Buka 3 Raperda Inisiatif DPRD. Mana 3 Raperda inisiatif yang dijanjikan? Apakah Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Kebudayaan, dan Raperda Pariwisata? Kenapa mandek?
“Jangan sampai rakyat Subang berpikir DPRD Subang hanya rajin kunker untuk habiskan anggaran, tapi malas bikin Perda yang melindungi buruh, petani, dan budaya Subang,” pungkas Pram.
—Boby Ramadan ..





