Ditengah Dampak Abu Vulkanik dan Tekanan Ekonomi, Dinas Pendidikan Subang Izinkan Pengadaan KTA Pramuka. Orang Tua Siswa: Ini Beban Baru

Menitsembilan, Subang- Kebijakan pengadaan Kartu Tanda Anggota Pramuka di Kabupaten Subang menuai sorotan. Di tengah warga masih terdampak kiriman abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dan kesulitan ekonomi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang justru mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pendataan dan pembuatan KTA Gerakan Pramuka di sekolah-sekolah.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Heri Sopandi.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rekomendasi diberikan untuk menindaklanjuti dua surat sebelumnya. Yakni Surat Kwartir Daerah Jawa Barat Nomor: 122/09-A tanggal 30 Maret 2026 perihal Pendataan Potensi dan Pengadaan KTA Gerakan Pramuka, dan Surat Kwartir Cabang Subang Nomor: 048/09.13-A tanggal 13 Mei 2026 perihal Permohonan Rekomendasi.

“Dengan ini pada prinsipnya kami mendukung dan memberikan rekomendasi/izin kepada saudara untuk melaksanakan pendataan potensi serta pengadaan KTA Gerakan Pramuka dimaksud agar dilaksanakan secara berkesinambungan,” demikian bunyi surat itu.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan juga memberikan 4 poin catatan pelaksanaan:

1. Koordinasi dengan pihak terkait.

2. Dalam melaksanakan pendataan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

3. Menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaannya.

4. Kwarcab bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kegiatan tersebut.

Keputusan itu langsung mendapat tanggapan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai pengadaan KTA saat ini tidak tepat waktu.

“Anak-anak sekolah saja kini wajib pakai masker karena abu. Harga kebutuhan naik. Tiba-tiba disuruh buat KTA. Urgensinya apa?” kata salah satu wali murid di Subang, Senin 7 September 2026.

Kritik serupa juga muncul. Warga menilai, di saat pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan dampak bencana dan bantuan ekonomi, justru muncul program administratif yang berpotensi membebani.

Kata “berkesinambungan” dalam surat itu juga disorot. Artinya, pengadaan KTA bukan hanya sekali, melainkan akan terus dilakukan.

Sejumlah pihak tidak mempersoalkan kegiatan Pramuka itu sendiri. Pembinaan karakter dan kedisiplinan lewat Pramuka tetap dianggap penting.

Namun yang dipermasalahkan adalah kewajiban pengadaan KTA di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Subang terkait mekanisme dan besaran biaya pengadaan KTA tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang juga belum memberikan penjelasan tambahan mengenai dasar urgensi pelaksanaan program di tengah situasi bencana alam dan tekanan ekonomi saat ini.

Penulis: Boby Ramadan

Bagikan