
Menitsembilan.id– Di balik stempel dan tanda tangan kontrak miliaran rupiah APBD, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di OPD kabupaten duduk di kursi paling panas. Satu kesalahan administrasi bisa berujung pidana. Fakta di lapangan: banyak PPK yang tidak paham, dan akhirnya jadi tersangka.
Perpres 16/2018 menempatkan PPK sebagai pemegang 15 tugas pokok pengadaan. Dari menetapkan HPS, menandatangani kontrak, sampai menilai kinerja penyedia. Kedengarannya teknis. Faktanya, itu adalah bom waktu hukum.
PPK adalah pejabat yang keputusannya langsung menggerus APBD. Karena itu, ketika proyek bermasalah, aparat tidak akan tanya PA/KPA dulu. Yang dicari: siapa yang tanda tangan?
4 Jerat yang Paling Sering Menjerat PPK.
1. Jebakan “Tanggung Jawab Penuh”.
Aturan menyebut PPK bertanggung jawab materiil. Artinya, proyek fiktif, mark-up, atau mangkrak, namanya PPK yang pertama masuk BAP. Alasan “cuma menjalankan perintah atasan” tidak berlaku di meja hukum.
2. Larangan Maut: Tandatangan Saat Kas Kosong.
PPK secara tegas dilarang ikat kontrak jika anggaran belum ada atau tidak cukup. Melanggar ini = melampaui APBD. Banyak kasus di daerah bermula dari sini. PPK “dipaksa” tanda tangan akhir tahun demi serapan.
3. Dokumen Hilang, Karier Habis.
Salah satu tugas PPK adalah menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen. Saat BPK atau inspektorat datang dan dokumen tidak ada, PPK tidak bisa membela diri. Langsung dianggap merugikan negara.
4. Rangkap Jabatan, Rangkap Risiko.
Realita di kabupaten: PA/KPA merangkap PPK. Beban kerja dobel, tunjangan risiko minim. SE Mendagri soal honorarium PPKOM baru muncul untuk APBD 2026. Sebelumnya, banyak PPK kerja “ikhlas” tapi risiko hukumnya penuh.
“PPK itu paling lemah. Dia tidak buat kebijakan, tapi dia yang tanda tangan. Begitu ada temuan kerugian negara, Kejaksaan langsung jemput PPK. Sementara yang perintah di atas, aman,”kata sumber dari kalangan auditor internal.
Konflik dengan Pokja ULP soal pemenang juga rawan. Jika PPK ngot dan tidak menghadap PA/KPA sesuai aturan, itu bisa jadi pintu masuk laporan pidana.
Pola temuan berulang di OPD kabupaten: HPS tidak wajar, penunjukan langsung akal-akalan, dan serapan dipaksa di triwulan IV tanpa output jelas. Ujungnya, PPK yang diproses.
Jabatan PPK butuh keberanian. Tapi keberanian tanpa perlindungan hukum, kompetensi, dan independensi hanya akan melahirkan korban baru. Negara butuh PPK yang kuat. Bukan PPK yang siap dikorbankan.





