Sikapi Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026, DPC Peradi Subang Usulkan Syarat 25 Cabang dan Penegakan Etik Nasional di RUU Advokat

Menitsembilan, Subang -Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Subang menyampaikan masukan konstruktif kepada Pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat (RUU Advokat).

Masukan tersebut disampaikan dalam rangka mendorong tata kelola profesi advokat yang tertib, profesional, berintegritas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan.

Ketua DPC Peradi Subang, Endang Supriadi, S.H., M.H., mengatakan masukan ini ditempatkan dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat.

“Kami memandang pembaruan UU Advokat harus memberikan kepastian hukum dalam dua sisi: organisasi profesi harus memiliki struktur dan jangkauan yang nyata, sementara penegakan kode etik harus mempunyai standar dan akibat hukum yang berlaku secara nasional,” ujar Endang, Jumat (25/9/2026).

-Tiga Pokok Usulan DPC Peradi Subang

DPC Peradi Subang mengusulkan tiga pokok pikiran dalam RUU Advokat.

Pertama, syarat minimal 25 cabang bagi pengakuan Organisasi Advokat. DPC Peradi Subang mengusulkan agar RUU Advokat mengatur persyaratan objektif bagi Organisasi Advokat yang memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional, yaitu sekurang-kurangnya memiliki 25 Dewan Pimpinan Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan kepengurusan yang nyata dan aktif serta perangkat organisasi yang memadai.

Menurutnya, persyaratan tersebut dapat menjadi indikator keseriusan, kesiapan kelembagaan, dan jangkauan representasi suatu Organisasi Advokat. Pengaturan ini juga diharapkan dapat mencegah terbentuknya organisasi yang hanya bersifat formal tanpa basis keanggotaan dan infrastruktur organisasi yang memadai di daerah.

Kedua, fungsi pengawasan awal tetap dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Advokat. DPC Peradi Subang mengusulkan agar setiap Organisasi Advokat yang memenuhi persyaratan memiliki Komisi Pengawas yang menjalankan fungsi pemeriksaan awal atas pengaduan atau dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya. Komisi Pengawas melakukan pemeriksaan, analisis, dan menyusun rekomendasi sesuai kode etik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Dewan Advokat Nasional sebagai penegak kode etik di tingkat nasional. DPC Peradi Subang berpandangan bahwa Dewan Advokat Nasional (DAN) atau lembaga sejenis tidak perlu mengambil alih seluruh fungsi pengawasan harian. Penanganan perkara etik sebaiknya diawali dari Komisi Pengawas pada Organisasi Advokat tempat advokat yang bersangkutan menjadi anggota.

Hasil pemeriksaan dan rekomendasi Komisi Pengawas tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Dewan Advokat Nasional untuk melakukan pemeriksaan atau persidangan etik dan, apabila terbukti, menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Karena itu kami mengusulkan minimal 25 cabang sebagai salah satu persyaratan kelembagaan, pengawasan awal tetap berada pada Komisi Pengawas masing-masing Organisasi Advokat, dan apabila dibentuk Dewan Advokat Nasional, lembaga tersebut menjadi penegak kode etik pada tingkat nasional,” tegas Endang.

DPC Peradi Subang juga mengusulkan agar RUU Advokat mengatur secara tegas akibat hukum dari putusan etik berupa pemberhentian tetap yang telah final.

Seorang advokat yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat tidak semestinya dapat menghindari pelaksanaan sanksi hanya dengan berpindah atau mendaftarkan diri pada Organisasi Advokat lainnya.

Untuk menjamin efektivitas putusan tersebut, DPC Peradi Subang mengusulkan adanya pencatatan nasional putusan etik dan mekanisme pemberitahuan kepada seluruh Organisasi Advokat, pengadilan, Aparat Penegak Hukum (APH) serta institusi terkait lainnya.

“Khusus sanksi pemberhentian tetap, jangan sampai seorang advokat dapat menghindari sanksi hanya dengan berpindah organisasi,” pungkasnya.

Konsep yang diusulkan DPC Peradi Subang dapat diringkas: pengaduan  Komisi Pengawas Organisasi Advokat (pemeriksaan dan rekomendasi)  Dewan Advokat Nasional (persidangan/penegakan etik) putusan dan sanksi  pencatatan nasional  pemberitahuan kepada Organisasi Advokat, pengadilan, APH, dan institusi terkait.

DPC Peradi Subang berharap masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah, DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan agar undang-undang baru mampu menjawab persoalan tata kelola organisasi, pengawasan, dan penegakan kode etik advokat secara komprehensif.

 

—–Boby Ramadan

Bagikan