
Menitsembilan, Subang -Jangan asal beli rokok! Pemerintah Kabupaten Subang melalui Satpol PP dan Damkar kini gencar melakukan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Masyarakat diminta waspada karena pengedar rokok ilegal terancam sanksi pidana dan denda miliaran rupiah sesuai UU Cukai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., S.STP., M.Si., mengatakan, ada empat ciri utama rokok ilegal yang wajib diketahui masyarakat. Di antaranya rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Pengenalan ciri-ciri tersebut menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terkecoh membeli produk ilegal.
Rokok dengan pita cukai palsu merupakan produk yang menggunakan pita cukai yang tidak asli. Sementara itu, pita cukai bekas merujuk pada pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Adapun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pita cukai dan produk yang dilekatinya. Rokok polos merupakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan.
Filbert juga mengingatkan bahwa peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran tertentu terkait barang kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan. Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan pasal yang berlaku.
Melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Subang mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu mengidentifikasi dugaan peredaran produk tersebut, terutama apabila ditemukan rokok dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Subang melalui nomor 085352434242. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Humas Bea Cukai Purwakarta di nomor 085281828979 untuk menyampaikan informasi atau memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rokok dan pita cukai ilegal. (Rls).





