
Menitsembilan, Subang- Ironi terjadi di Kabupaten Subang. Gedung Inspektorat Daerah (Irda) yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), justru pelaksanaan pembangunannya menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran.
Sorotan keras itu datang dari Ketua Komunitas Pecinta Kopi Hitam (KPKH) Pram Qodarian. Ia membongkar sederet dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan gedung Irda senilai Rp4,3 miliar tersebut.
Pram menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBD itu awalnya direncanakan dan ditenderkan pada tahun 2025, namun gagal terserap. Proyek kemudian kembali ditenderkan pada 2026 dan dimenangkan oleh PT Wijaya Berlian Tetanindo.
“Penandatanganan kontraknya 24 Juli 2026. Tapi dari awal pelaksanaan, kami melihat tidak ada kesesuaian dengan apa yang mereka tawarkan di spesifikasi teknis,” ujar Pram kepada Menitsembilan, Selasa 15 September 2026.
Menurut Pram, dalam dokumen penawaran teknis tercantum adanya tenaga ahli, tenaga K3, dan personel inti lainnya. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik.
“Tenaga K3 yang seharusnya wajib hadir tiap hari untuk melihat situasi konstruksi dan keselamatan tenaga kerja, itu tidak ada. Kegiatan terus berjalan. Bahkan papan nama konsultan pengawas yang seharusnya ada, itu tidak ada. Ini fatal,” tegasnya.
KPKH juga menyoroti metode kerja yang dinilai asal-asalan, termasuk pembukaan bekisting beton yang seharusnya minimal 21 hari, namun dikhawatirkan dipercepat demi mengejar target.
Temuan paling serius adalah penggunaan material urugan tanah merah dalam volume tinggi yang diduga tidak berizin. Padahal sebagai proyek APBD, seluruh material wajib memiliki legalitas dan dukungan dokumen yang sah.
“Ini anggaran APBD, tidak bisa pakai material apapun yang tidak berizin. Dikhawatirkan material tanah merahnya untuk urugan tidak berizin. Karena volumenya tinggi, harus ada dukungan izin tambangnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pram juga mengungkap dugaan paling fatal, yakni praktik sewa bendera perusahaan.
“Terindikasi ini bendera disewa. Ini yang tidak boleh. Jadi yang melaksanakan bukan yang berkontrak dengan PPK. Diduga PT Wijaya Berlian Tetanindo tidak melaksanakan sendiri melainkan dikerjakan oleh perusahaan lain,” ungkapnya.
KPKH mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Agustus lalu. Namun jawaban PPK dinilai janggal dan lepas tanggung jawab.
“Ketika kami minta dokumen penawaran dan daftar personel inti, PPK malah mengatakan itu tugasnya UKPBJ dan Pokja. Padahal kalau sudah tanda tangan kontrak, semua berkas dari UKPBJ itu sudah diserahkan ke PPK. Dari A sampai Z dia harus menguasai. Jangan sampai PPK dikibuli oleh pihak ketiga,” kata Pram.
Ia menegaskan, Irda seharusnya menjadi contoh terbaik bagi OPD lain dalam tata kelola anggaran, bukan sebaliknya.
“IRDA itu bagian yang memeriksa semua OPD. Jangan sampai anggaran di IRDA jadi contoh yang tidak baik buat OPD lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Gedung Irda Kabupaten Subang dan PT Wijaya Berlian Tetanindo belum berhasil dikonfirmasi.
—Boby Ramadan





