
Menitsembilan, Subang- Anggota DPRD Subang dari Fraksi NasDem, Hendra Boeng, meluruskan pernyataan salah seorang staf BUMD yang menyebut aktivitas Galian C masuk kategori retribusi. Menurutnya, pernyataan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
“Saya ingin meluruskan satu hal penting yang sempat disampaikan oleh salah seorang staf BUMD, bahwa ‘galian C masuk kategori retribusi.’ Hal tersebut kurang tepat secara hukum,” tegas Hendra Boeng dalam keterangan resminya.
Hendra menjelaskan, secara aturan Galian C adalah objek Pajak Daerah, tepatnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda Kabupaten Subang No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“PAJAK MBLB dipungut atas kegiatan pengambilan hasil tambang. Sifatnya tanpa imbalan langsung, tarif maksimal 20% dari nilai jual. Masuk ke Kas Daerah/PAD. Sedangkan RETRIBUSI adalah pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dari Pemda, bukan atas hasil alam yang diambil,” jelasnya.
Ia menegaskan, retribusi bisa saja ada untuk proses perizinannya, tetapi atas hasil tambangnya wajib dipungut Pajak MBLB. Keduanya berbeda dan tidak saling menggantikan.
“Intinya: Galian C Pajak MBLB, bukan retribusi,” ujarnya.
Terkait polemik galian Tanah Merah di Subang, Hendra menyebut sampai saat ini aspek legalitasnya belum memiliki payung hukum yang final dan lengkap.
Karena itu, Pemkab Subang belum memasukkan potensi pendapatan dari sektor ini ke dalam KUA-PPAS maupun target APBD 2027.
“Kita hanya mencantumkan sumber pendapatan yang kepastian hukumnya sudah ada. Prinsip kami tegas, tidak ada aktivitas yang boleh berjalan sebelum izin lengkap dan sah sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan akan terus ditindak tegas,” tegasnya.
Hendra memaparkan, apabila nanti izin sudah sah dan lengkap, maka wajib dipungut:
1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai Perda, tarif maksimal 20% dari nilai jual.
2. Opsen Pajak sebesar 25% dari pajak terutang menjadi hak Provinsi Jawa Barat.
3. Retribusi dan kewajiban lain sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang penting, selama belum ada izin sah, tidak boleh ada satu pun aktivitas beroperasi. Galian ilegal justru merugikan daerah dua kali, merusak lingkungan, dan tidak ada rupiah pun pajak yang masuk ke kas rakyat,” katanya.
Terakhir, Hendra menegaskan posisi DPRD mendorong percepatan penyelesaian regulasi dan perizinan agar potensi ekonomi ini bermanfaat bagi masyarakat Subang. Namun manfaat tidak boleh dibeli dengan mengorbankan hukum, lingkungan, dan kepentingan warga.
“Pengelolaan yang sah nanti juga direncanakan melibatkan BUMD agar keuntungan maksimal kembali ke daerah,” pungkasnya.
—-Boby Ramadan





