Bungkam Massal! Disdikbud Subang Diam Seribu Bahasa Soal Fee dan Pemborongan Revitalisasi TK/PAUD, SD-SMP

Menitsembilan, Subang- Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang kompak bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan carut-marut pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP tahun 2026.

Pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) Sarpras, Kepala Bidang (Kabid) PAUD, SD dan SMP, hingga Kepala Dinas sendiri serempak memilih diam dan enggan menjawab pertanyaan media terkait dugaan pemborongan proyek yang seharusnya swakelola dan indikasi fee 15-20 persen di setiap sekolah penerima bantuan.

Padahal, dalam regulasi pusat, peran Disdikbud sangat sentral dan tidak bisa cuci tangan.

Program revitalisasi ini memiliki dasar hukum kuat, yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Digitalisasi Pembelajaran. Aturan ini kemudian dijabarkan dalam Permendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, Kemendikdasmen telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 503 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Disdikbud Subang. PKS itu menegaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas.

Setidaknya ada 4 tupoksi wajib Dinas Pendidikan Kabupaten dalam program revitalisasi ini:

1. Memfasilitasi: Dinas wajib melakukan verifikasi awal, validasi Dapodik, dan mengusulkan sekolah yang layak menerima bantuan berdasarkan tingkat kerusakan.

2. Melakukan Pendampingan: Sesuai arahan Dirjen PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto, Dinas wajib melakukan pendampingan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga pelaporan. Dinas harus memastikan material dibeli di toko lokal dan tukang menggunakan warga sekitar untuk menggerakkan ekonomi lokal.

3. Melakukan Pemantauan: Dinas wajib memantau agar pelaksanaan tidak diborongkan kepada kontraktor. Juknis secara tegas melarang sekolah bekerja sama dengan penyedia jasa konstruksi berbadan usaha. Mekanisme wajib swakelola.

4. Pengendalian: Dinas wajib melaporkan jika ada penyimpangan, mark-up, atau pungutan fee kepada Kemendikdasmen.

“Rakor Pusat dan Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Serta meningkatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi, melakukan pendampingan, pemantauan, dan pengendalian program,” ujar Dirjen Gogot dalam Rakor Revitalisasi Juni 2025 lalu.

Namun di Subang, keempat tupoksi itu diduga tidak berjalan. Alih-alih melakukan pengawasan, Disdikbud justru diduga membiarkan praktik pemborongan oleh segelintir pengusaha terjadi secara terang-terangan di belasan TK/PAUD, SD dan SMP.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, baik Kasi Sarpras SD, Kasi Sarpras SMP, Kabid SD, Kabid SMP, hingga Kepala Disdikbud Kabupaten Subang tidak merespon.

Sikap bungkam massal ini justru memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan program senilai Rp16,9 Triliun secara nasional tersebut.

Publik kini menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika terbukti ada fee dan pemborongan yang melanggar prinsip swakelola, maka sekolah wajib mengembalikan dana dan pejabat dinas yang lalai dalam tupoksi pengawasan terancam sanksi administratif hingga pidana.

 

— Boby Ramadan

Bagikan