
Menitsembilan, Subang-Praktik tambang tanah merah ilegal diduga marak di Kabupaten Subang. Sejumlah titik galian di wilayah Purwadadi, Jalupang, Cikaum, hingga Pagaden diketahui sudah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin lengkap.
Fakta ini diungkapkan Komisaris PT Subang Sejahtera Quarry (SSQ), Budi Sihabuddin atau yang akrab disapa Abuy.
“Di saat aktivitas galian terus beroperasional, mekanisme penarikan retribusi daerah justru mandek. Pemerintah daerah belum bisa menarik sepeser pun retribusi karena para pelaku usaha belum mengantongi izin final,” ungkap Abuy kepada Menitsembilan, Jumat (18/9/2026}.
Data terbaru yang dipegang SSQ selaku BUMD pendamping, empat perusahaan yang didampingi posisinya baru sampai tahapan Pertek BPN. Padahal masih butuh dua langkah lagi menuju sidang forum.
“Sesuai skema yang disepakati antara Pemprov Jabar, Pemda Subang, Kementerian Pertanian, BPN dan Kejaksaan Agung (Kejagung), SSQ adalah pendamping bagi pelaku usaha galian C dalam menempuh perizinan,” kata Abuy.
Ia menegaskan, izin galian sawah tidak cukup hanya OSS. Ada tahapan wajib yang harus dipenuhi: Pertek Pertanian, Pertek BPN, persetujuan tata ruang PUPR, hingga sidang forum dan pengesahan Bupati.
Dalam MoU antara pelaku usaha dengan SSQ yang ditekankan Bupati Subang, ada 3 poin kunci:
1. Pengawasan penggalian per 1 hektare. Selesai 1 hektare, bayar retribusi, baru boleh lanjut ke kotak sawah berikutnya.
2. Pemungutan retribusi yang jelas.
3. Pendampingan dan dukungan perizinan.
“Isinya 1 hektare, dia sudah bayar retribusi segala macam, baru jalan. Sudah terbentuk kotak-kotak sawah, baru bisa lanjut 1 hektare berikutnya. Bayar lagi, gali lagi. Itu yang disepakati,” jelasnya.
Modus AMDALnet di OSS
Namun kenyataannya, mekanisme itu diabaikan. Modus yang digunakan para penambang disebut seragam, mengaku sudah berizin hanya dengan menunjukkan dokumen AMDALnet dari sistem OSS.
“KBLI dimasukkan ke OSS pasti tayang. Tapi itu bukan izin. Harus ada tahapan lampirannya. Semua ini belum ada,” ujarnya.
“Faktanya yang dilihat izinnya hanya AMDALnet. Tidak melakukan tahapan Pertek Pertanian sesuai yang disepakati Kejagung. Seolah-olah izin, padahal tidak ada lampirannya,” tegasnya.
Bapenda Tak Berdaya, Rekening Retribusi Tak Keluar
Ketiadaan izin final ini berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mekanisme retribusi galian seharusnya dihitung melalui uji geolistrik sesuai poligon lahan. Luasan dan kedalaman dihitung berapa kubik kandungan tanahnya.
Sesuai PMK, tarif dasar Rp7.200 dikali 25% (20% untuk kabupaten, 5% untuk provinsi) sehingga muncul angka Rp1.800 per kubik.
Namun Bapenda Subang mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
“Sekarang paket 1 saja mana? NPWP-nya, artinya rekening untuk bayar retribusi. Bapenda sendiri menyatakan sebelum izin keluar, kami tidak bisa menetapkan nomor rekening,” ungkap Abuy.
Artinya, selama izin belum terbit, rekening khusus retribusi galian tidak akan keluar. Sementara di lapangan, truk-truk tanah terus keluar masuk.
“Mana mungkin tercapai program retribusi kalau titik-titik galian seperti di Purwadadi, Jalupang, Cikaum, Pagaden itu sudah beroperasi tapi belum punya izin?” ujarnya.
Pertanyaan Besar: Galian Yang Sudah Habis, Mau Ditagih?
Ini yang menjadi sorotan utama. Para penambang yang sudah duluan beroperasi dan lahannya hampir habis, baru sekarang mengajukan izin.
“Permasalahannya apakah di kala mengajukan izin, retribusinya akan ditagih? Yang sudah tergali itu?” tanyanya.
Menurut Abuy, retribusi atas volume yang sudah digali harus tetap ditagih sesuai luasan dan kedalaman.
“Menurut saya pribadi, harus ditagih. Adapun ditagih sesuai ketentuan dan dia negosiasi, sah-sah saja. Tapi kalau dia menolak, ya harus dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan klaim pencetakan sawah. Salah satu perusahaan di Jalupang, PT Alim Rugi misalnya, di dokumen OSS tertulis pembuatan lahan pertanian, bukan cetak sawah, yang tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan Kejagung.
Status lahan pun harus jelas, apakah masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak, diketahui desa dan camat, serta ada nomor SPPT atau SHM-nya.
“Kalau LP2B itu perlu diskresi dari Kementerian Pertanian. Yang penting bisa jadi sawah teknis irigasi. Tapi harus jelas dengan peta dan blok desanya,” pungkasnya.
— Boby Ramadan





