
Menitsembilan, Subang– Komisi III DPRD Kabupaten Subang menyoroti persoalan masih banyaknya pengembang perumahan atau developer di Subang yang belum melakukan serah terima fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan mengatakan, tidak semua developer perumahan menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas (PSU) umum lainnya atau fasos fasum ke pemerintah daerah Subang setelah mereka selesai membangun. Artinya tidak memenuhi syarat.
Ditegaskan politisi Nasdem ini, selama pengembang belum melakukan PSU ke Pemda Subang, maka pihak pengembang bertanggung jawab terhadap kondisi fasos fasum di kawasan tersebut.
”Sekalipun kondisinya tidak layak, pemda tidak bisa melakukan intervensi atau mengalokasikan anggaran untuk perbaikan, sehingga yang dirugikan tentu saja masyarakat di kawasan tersebut,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya bakal memanggil para developer dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk segera melaporkan terkait fasos fasum kepada Pemerintah Kabupaten Subang.
“Kami juga pernah menginstruksikan DPKPP terkait dengan fasos fasum untuk segera diselesaikan. Ketika masih tersedia lahan di perumahan jadi pengembang lebih memilih untuk dibikin bangunan perumahan daripada fasilitas umum. Ini akan menjadi perhatian serius bagi kami di DPRD,” ujarnya.
Perlu diketahui, fasos fasum ini meliputi akses jalan, saluran air, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sementara fasum antara lain tempat ibadah, taman terbuka hijau, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan pemakaman umum (TPU) maupun fasilitas umum lainnya yang belum memenuhi syarat.
Sampai saat ini, kata Kepala Dinas DPKPP, hanya 30 perumahan dari total sebanyak 154 perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum kepada Pemerintah Daerah Subang. (Frh).





