
Menitsembilan, Subang – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Subang semakin menguat. Pasalnya, banyak Kepala Sekolah (Kepsek) yang dengan percaya diri memborongkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga, padahal aturan tegas melarang hal itu.
Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Subang, Carkam (Cah Angon) menegaskan, Juklak Juknis revitalisasi sangat jelas mengatur bahwa pekerjaan tersebut wajib swakelola.
“Tegas, Juklak Juknis dari Dinas itu sangat melarang. Pengelolaan pekerjaan revitalisasi sekolah itu wajib swakelola,” tegas Carkam.
Ia menjelaskan, revitalisasi sekolah masuk dalam kategori Swakelola Tipe 1, yang artinya wajib dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Kenapa harus Tipe 1? Karena pihak sekolah sebagai penerima anggaran langsung melalui rekening sekolah. Jadi tidak ada alasan, mau non-reguler maupun yang reguler,” jelasnya.
Merasa Kebal Karena Ada Backing?
Carkam mengaku tidak heran dengan kepercayaan diri para Kepsek tersebut. Menurutnya, fenomena ini mirip dengan pengelolaan dana hibah dan Pokir dewan.
“Saya sangat memahami kenapa kepala sekolah begitu percaya diri diborongkan. Mereka berkeyakinan tidak akan pernah disentuh, karena itu sudah ada MOU antara eksekutif dengan legislatif,” ungkapnya.
Namun ia menilai, adanya dugaan backing tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar aturan yang sudah baku.
“Ini sudah jelas pelanggaran yang nyata. Silahkan, terserah, mereka misalnya merasa percaya diri dengan melanggar aturan tersebut karena ada backing seorang dewan silahkan, tidak jadi persoalan bagi kami,” ujarnya.
Carkam menegaskan, praktik pemborongan proyek revitalisasi tersebut sudah masuk dalam kategori penyelewengan anggaran.
“Yang jelas, saya sudah menyatakan bahwa di sini ada penyelewengan, ada pelanggaran, terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Subang,” pungkasnya.
—Boby Ramadan





