
Menitsembilan, Subang – Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Charles F Jayadi, akhirnya buka suara terkait polemik raibnya aset genteng bekas dari program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026.
Charles baru mengetahui ratusan sekolah penerima revitalisasi sudah ada yang melakukan pembongkaran bangunan terlebih dahulu tanpa mengantongi izin bongkar dari Bidang Aset.
“Kita sekarang lagi keliling dulu survei. Ada surat permintaan untuk pengurusan izin bongkar, suratnya baru masuk bulan September kemarin,” ujar Charles saat dikonfirmasi Menitsembilan. Jumat (2/10).
Padahal, program revitalisasi sudah berjalan hampir 4 bulan dan sebagian sekolah sudah hampir rampung. Data yang dihimpun, ada sekitar 96 sekolah yang sudah membongkar bangunannya.
“Iya, makanya suratnya kan baru masuk ke kami. Jadi posisinya pelaksanaan sudah berjalan, sementara kami baru mau bergerak survei,” katanya.
Terkait pernyataan Dewan Pendidikan yang menyebut ada oknum mengatasnamakan Dinas yang menarik genteng bekas ke Aset, Charles membantahnya.
“Setahu saya belum ada yang namanya penarikan ke Aset. Takutnya saya belum dapat informasi, tapi sampai sekarang belum ada penarikan itu,” tegas Charles.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya memberikan blangko atau formulir kepada pihak sekolah untuk mendata barang bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis seperti genteng, kusen, besi, dan kayu.
Charles menjelaskan sesuai Permendagri tentang pengelolaan aset, setiap barang bongkaran yang bernilai ekonomis wajib dibuatkan Berita Acara dan hasilnya harus disetorkan ke Kas Daerah.
“Barang yang bernilai ekonomis itu wajib buat berita acara dan untuk disetorkan ke kas daerah dari hasil penjualan. Ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Kalau ada yang memohon bisa dihibahkan, kalau tidak ya harus disetor,” jelasnya.
Namun faktanya, hingga saat ini belum ada satu pun sekolah yang menyetorkan hasil penjualan aset bekas revitalisasi tersebut ke Kas Daerah.
“Kalau laporan setoran hasil penjualan bongkaran dari Revit, kami belum menerima. Sampai saat ini belum ada yang menyetorkan. Nanti saya cek dulu takutnya sudah ada di bidang perbendaharaan,” pungkasnya.
Dengan pengakuan ini, jelas bahwa proses revitalisasi di Subang terkesan amburadul. Sekolah sudah bongkar duluan, izin belakangan, dan aset bekasnya rawan disalahgunakan karena belum ada pengawasan ketat dari BKAD.
—Boby Ramadan





