
Menitsembilan, Subang – Polemik pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka di sekolah-sekolah Kabupaten Subang akhirnya terjawab. Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka memberikan klarifikasi eksklusif terkait mandat dan dasar hukum pendataan tersebut.
Tim Pusdatin Kwarnas yang diwakili M. Irfan Mubarok dan Dzikri Firmansyah menegaskan, pengadaan KTA Pramuka bukan program dadakan, melainkan mandat resmi hasil Rakernas 2023.
“Surat edaran koordinasi nasional itu diterbitkan tanggal 23 Februari 2023 terkait pendataan KTA Pramuka Nasional. Itu hasil dari Rakernas 2023,” jelas M. Irfan Mubarok. Kepada Menitsembilan, Senin (28/09/2026).
Menjawab pertanyaan apakah ada mandat khusus untuk Kabupaten Subang, Dzikri Firmansyah menjelaskan akar masalahnya adalah ketidaksinkronan data.
“Jadi untuk pengadaan KTA ini hasil Rakernas 2023, yang mana Kwarnas tujuannya untuk membuat pendataan terpusat. Karena Kwarnas memberikan data ke WOSM atau kepanduan dunia. Selama ini data dari ranting, cabang, daerah tidak sinkron dengan data real di lapangan. Maka Kwarnas memutuskan pendataan dan pengadaan KTA dipegang langsung oleh Kwarnas, berpusat satu data,” terang Dzikri.
Poin paling krusial yang ditekankan Kwarnas adalah sasaran KTA. KTA tidak wajib untuk semua siswa SD hingga SMA.
“Sasarannya seluruh anggota Gerakan Pramuka. Di surat edaran tersebut pendataan KTA ini bersifat wajib bagi seluruh anggota Gerakan Pramuka,” tegas Irfan.
“Jadi tidak seluruh siswa di sekolah dasar sampai menengah atas diharuskan kalau belum menjadi anggota Pramuka. Tergantung kebijakan pangkalan itu sendiri. Kalau di pangkalan itu aktif semua sebagai anggota Gerakan Pramuka, berarti wajib,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Dzikri, KTA hanya untuk Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, serta pembina dan pengurus kwartir yang memang terdaftar sebagai anggota.
Terkait pembiayaan, Kwarnas memastikan biaya sudah transparan dan diatur dalam Jukran Nomor 2 Tahun 2024.
“Untuk biaya itu sudah tertera pada jukran dan surat edaran, Rp15.000. Tidak ada di balik layar. Di surat tersebut sudah tertera nominal dan alokasi dananya,” ungkap Dzikri.
Rinciannya, dari Rp15.000 tersebut dialokasikan untuk dana pendidikan kepramukaan: Rp600 untuk Gugus Depan, Rp400 untuk Kwartir Ranting, Rp300 untuk Kwartir Cabang, dan Rp200 untuk Kwartir Daerah.
“Dasar hukumnya AD/ART pasal tentang kekayaan dan keuangan. Sumber keuangan dari APBN, APBD, dan terakhir dari iuran Gerakan Pramuka itu sendiri. Jadi kami difasilitasi untuk melakukan iuran,” jelasnya.
Biaya tersebut sepenuhnya ditanggung anggota melalui mekanisme iuran, bukan sumbangan wajib sekolah.
Untuk wilayah Kabupaten Subang sendiri, pendataan baru berjalan dan sudah terkumpul sekitar 60.000 data anggota.
“Karena baru pendataan sekarang, yang sudah terdata itu sekitar 60.000 data anggota,” kata Irfan.
Pendataan ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2026. Selain sebagai kartu fisik, KTA ini nantinya terintegrasi dengan aplikasi resmi “Ayo Pramuka Kwarnas” yang hak patennya milik Gerakan Pramuka dan akan dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan kepramukaan nasional.
—-Boby Ramadan





