
Menitsembilan, Subang – Komitmen untuk menjalankan usaha galian yang legal dan patuh regulasi ditunjukkan oleh CV Usaha Putra Dolar Mandiri (UPDM), anak perusahaan milik Haji Aceng alias Haji Goceng. Perusahaan tersebut menyambangi kantor PT Subang Sejahtera untuk melakukan persiapan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama perizinan galian tanah merah di Kabupaten Subang.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh jajaran PT Subang Sejahtera. Diketahui, PT Subang Sejahtera melalui anak perusahaannya yaitu PT Subang Sejahtera Quarry mempunyai mandat langsung dari Bupati Subang Reynaldi Putra Andita untuk melakukan pendampingan perizinan Pertek Sawah bagi para pengusaha galian.
Mandat tersebut diberikan demi mendukung target percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan pasokan material tanah merah, namun tetap harus taat pada aturan tata ruang dan lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan CV Usaha Putra Dolar Mandiri menegaskan pihaknya sangat patuh terhadap instruksi pemerintah dan siap berkolaborasi secara penuh dengan BUMD milik daerah.
“Prinsip kami, usaha harus legal dan memberi manfaat untuk daerah. Kami sangat patuh terhadap instruksi pemerintah dan siap berkolaborasi dengan PT Subang Sejahtera Quarry. Kami ingin usaha kami menjadi contoh pengusaha tambang yang tertib izin di Subang,” ujar Direktur CV UPDM, Ibnu kepada media.
Sementara itu, CV UPDM sendiri dalam proses pemberkasan izin sudah memasuki tahap akhir, yaitu proses permohonan penerbitan izin penjualan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari PT Subang Sejahtera Quarry sebagai BUMD yang mendapat mandat Bupati, diharapkan proses tersebut dapat segera terealisasi.
“Alhamdulillah berkas perizinan kami sudah di tahap akhir di ESDM Provinsi. Tinggal izin penjualan. Kami berharap dengan dukungan penuh dari PT Subang Sejahtera Quarry, izin ini segera keluar sehingga kami bisa beroperasi secara resmi dan ikut berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Subang,” tambahnya.
Langkah CV Usaha Putra Dolar Mandiri ini diharapkan menjadi pemicu bagi pengusaha galian lainnya di Kabupaten Subang untuk menempuh jalur yang sama, yaitu mengurus perizinan secara lengkap melalui pendampingan resmi BUMD, bukan beroperasi secara ilegal.
Kolaborasi antara CV UPDM dan PT Subang Sejahtera Quarry ini sejalan dengan visi Bupati Subang untuk menata ulang aktivitas galian agar lebih tertib, legal, dan memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
—Boby Ramadan





