Bongkar Aturan Sakti Revitalisasi Sekolah di Subang

Menitsembilan, Subang – Ketua LSM TRINUSA DPC Kabupaten Subang, Carkam Cah Angon, membongkar aturan baku terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang diduga banyak dilanggar di Kabupaten Subang. Ia menegaskan, Tipe Swakelola P2SP Revitalisasi Sekolah sudah dikunci dalam Juknis dan tidak bisa dipilih lain.

Menurut Carkam, tipe Swakelola P2SP adalah SWAKELOLA TIPE I. Hal itu berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 jo 12 Tahun 2021 Pasal 1 & Pasal 27, dan Permendikbud No 18 Tahun 2025 tentang Juknis Revitalisasi.

“SWAKELOLA TIPE I itu pelaksananya adalah Instansi Penanggung Jawab Anggaran itu sendiri. Jadi tidak boleh ada cerita Ketua P2SP orang luar,” tegas Carkam Cah Angon.

Dalam konteks Revitalisasi, lanjutnya, Instansi Penanggung Jawab adalah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan, dan Pelaksananya adalah P2SP yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara P2SP WAJIB ASN / Guru / Tenaga Kependidikan yang ada di Dapodik sekolah tersebut.

Ia menjelaskan alasan kenapa harus Tipe I, karena dana Revitalisasi itu adalah Bantuan Pemerintah (Banper) yang disalurkan langsung ke rekening sekolah, bukan ke Dinas. Jadi yang melaksanakan harus sekolah itu sendiri, tidak boleh pihak luar.

Carkam juga membeberkan perbedaan 4 Tipe Swakelola agar Dinas Pendidikan tidak ngeles:

Tipe I: Sekolah itu sendiri (P2SP dari ASN sekolah) – YA, INI YANG SAH

Tipe II: Instansi lain (misal Disdik yang kerjakan untuk sekolah) – TIDAK, karena dana bukan di Disdik

Tipe III: Ormas / Kelompok Masyarakat – TIDAK, kecuali untuk PAUD/Kesetaraan tertentu, bukan SD/SMP

Tipe IV: Kelompok Masyarakat yang dibangun swadaya – TIDAK, ini untuk program padat karya desa

“Jadi kalau Ketua P2SP bukan ASN sekolah penerima, itu otomatis bukan Tipe I lagi. Jatuhnya jadi Tipe III siluman, Ormas atau Pengusaha yang tidak punya dasar hukum menerima Banper,” ungkapnya.

Carkam membeberkan 3 akibat hukum jika Swakelola Tipe I disusupi orang luar:

1. Administrasi: BPK akan nyatakan Swakelola Gagal, temuan 100% TGR dan harus dikembalikan sekolah.

2. Pajak: Swakelola Tipe I bebas PPN/PPh pihak ketiga karena dikerjakan sendiri. Kalau yang kerjakan pengusaha, maka harusnya dipungut PPN 11% + PPh. Kalau tidak dipungut akan menjadi temuan pajak lagi.

3. Pidana: Merubah Tipe I jadi Tipe III tanpa SK adalah pengalihan pelaksanaan bantuan dan masuk dalam Pasal 2/3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk itu, ia mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Subang untuk memeriksa struktur P2SP di semua sekolah penerima revitalisasi.

“Silakan cek Dapodiknya, cek SK P2SP nya. Kalau ketuanya orang luar, tukang, pemborong, itu sudah jelas pelanggaran. Itu bukan lagi swakelola, tapi dikelola pemborong berkedok swakelola,” pungkas Carkam.

 

—Boby Ramadan

Bagikan