
Menitsembilan, Subang – Di tengah sorotan miring terhadap aktivitas pertambangan galian C yang kerap meninggalkan kerusakan lingkungan, sosok pengusaha tambang pasir di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, H. Aceng atau akrab disapa Haji Goceng justru memberi contoh berbeda.
Sejak memulai usaha pertambangannya pada tahun 2008, Haji Goceng tidak hanya menambang, namun juga melaksanakan komitmen paska eksplorasi dengan melakukan reklamasi total.
Lahan eks galian seluas 11 hektar yang tersebar di empat titik kini disulap menjadi lahan produktif. Mulai dari perkebunan karet, petakan sawah produktif, spot pacuan kuda, hingga destinasi wisata air.
“Dari awal saya komit, kami menambang tapi wajib mereklamasi. Alhamdulillah dari 2008 sampai sekarang, total 11 hektare eks galian sudah kami jadikan kebun karet, sawah, ada pacuan kuda dan wisata air. Semua melibatkan warga sekitar, dari proses penambangan sampai reklamasi,” ujar Haji Goceng.
Kehadiran tambang miliknya diakui telah memberikan dampak ekonomi yang besar bagi warga sekitar.
Namun, kini usaha yang telah dirintis 17 tahun itu harus terhenti. Seiring adanya instruksi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang ingin membenahi perizinan pertambangan di Jawa Barat secara menyeluruh, seluruh proses perizinan tambang di-suspend. Imbasnya, lokasi usaha miliknya tidak bisa diperpanjang izinnya.
Haji Goceng mengaku sangat mendukung langkah tegas Gubernur.
“Mungkin Pak Gubernur menginginkan agar para pelaku usaha pertambangan itu tertib, baik itu secara administrasi maupun ketepatan komitmen, jangan sampai sudah tidak berizin malah merusak, sudah menambang kandungan alamnya kemudian ditinggalkan begitu saja. Saya sangat setuju intruksi Pak KDM,” katanya.
Meski demikian, ia berharap ada kejelasan dan akses kembali untuk proses perizinan bagi pengusaha yang telah terbukti taat komitmen seperti dirinya.
“Harapan saya perizinan bisa diproses dan diakses kembali. Terutama di Kabupaten Subang, saya siap mengikuti perintah dan petunjuk Bupati Subang Kang Reynaldi juga Gubernur Jabar KDM mengenai penempuhan jalur perizinan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pengusaha asli putra daerah Cipendeuy ini menyatakan kesiapannya untuk membuat MoU kerjasama dengan Subang Sejahtera Quarry (SSQ) sebagai pendamping perizinan yang telah disepakati hasil rapat antara Pemprov, Pemda dengan Kejagung demi mensukseskan program percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Subang.
“Saya pengusaha asli putra daerah Cipendeuy Subang siap berkomitmen untuk bekerjasama dengan Pemerintah dalam hal membantu peningkatan PAD melalui Pajak Pertambangan,” pungkasnya.
Warga Merasa Kehilangan Mata Pencaharian
Sementara itu, warga Desa Cimayasari, Rusdi mengaku sangat terbantu dengan adanya aktivitas tambang milik Haji Goceng.
“Dengan adanya aktivitas pertambangan, kami terbantu mencari nafkah, bisa bekerja dan menghasilkan pendapatan lumayan. Sekarang tidak beraktivitas, sungguh terasa sekali kesulitan mencari uang, mau banting setir ke usaha lain belum ada,” keluh Rusdi.
Ia berharap pemerintah segera memberikan solusi agar tambang yang sudah jelas memberikan manfaat dan telah mereklamasi lahan bisa kembali beroperasi secara legal.
—Farhan





