Disdikbud Subang Lepas Tangan? 61 PAUD Dapat Revitalisasi, Dinas Ngaku Tak Tahu-Menahu Soal Teknis dan Anggaran

Menitsembilan, Subang – Fakta mencengangkan terungkap di balik program Revitalisasi PAUD dan TK di Kabupaten Subang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang mengaku tidak tahu-menahu terkait proses teknis, anggaran, hingga pelaksanaan program miliaran rupiah tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi PAUD Disdikbud Subang, Citra Ria Hastuti, saat dikonfirmasi Menitsembilan.

Menurut Citra, total ada 61 lembaga PAUD dan TK di Subang yang menjadi penerima manfaat Revitalisasi untuk periode 2025-2026. Rinciannya, 33 lembaga dari jalur reguler dan 28 lembaga dari jalur aspirasi.

“Kalau di TK tahun ini kebetulan ada yang reguler, ada yang aspirasi. Reguler itu sekitar 33, yang aspirasi itu 28,” ujar Citra.

Ia menjelaskan, semua penerima ditentukan langsung oleh Kementerian berdasarkan data Dapodik yang diisi oleh sekolah.

“Jadi pada saat kementerian membuat program revitalisasi, mereka yang melihat langsung di aplikasi Dapodik. Jadi untuk siapa-siapa yang dapat itu semua berdasarkan hasil yang ada di Dapodik,” jelasnya.

Yang paling mengejutkan, Citra dengan tegas mengatakan pihak dinas sama sekali tidak dilibatkan dalam proses Bimtek, penentuan anggaran, hingga pengawasan progres pembangunan.

“Justru kita pihak dinas, kita tidak tahu-menahu terkait hal itu. Kita memang pendampingan ke TK PAUD itu pada saat ada misalnya sekolah ini di-revit, kita hanya memantau ke lapangan melalui penilik dan pengawas itu kondisi belajarnya, mereka pindah ke mana,” katanya.

Ia menyebut peran dinas hanya sebatas perantara informasi.

“Kami dari dinas itu hanya sebagai perantara informasi dari kementerian, memberikan surat ke kita untuk sekolah ini ada Bimtek. Kami menyampaikan ke sekolah. Udah, kami hanya sebatas itu. Kita tidak tahu nanti pada saat sudah pelaksanaan program revitnya itu seperti apa,” tegasnya.

Bahkan untuk Bimtek, dinas tidak diberi akses room Zoom. Bimtek dilakukan langsung Kementerian dengan sekolah melalui tim P2SP. Pelaporan progres pun langsung dari sekolah ke Kementerian tanpa melalui dinas.

“Kita sama sekali tidak tahu. Nanti untuk laporannya itu sendiri langsung dari pihak sekolah ke kementerian, tanpa melalui kami. Nominalnya berapa, kesepakatan mereka pada saat Bimtek, kita nggak tahu-menahu,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada keluhan dari 61 lembaga penerima terkait kendala teknis, RAB, hingga konsultan, Citra mengaku sejauh ini aman-aman saja.

“Sejauh ini TK PAUD nggak ada, kayaknya semua aman-aman aja. Karena untuk terkait teknis semua itu memang sudah sesuai pada saat Bimtek,” katanya.

Ia menyebut jika ada kendala, sekolah sudah dibekali link pengaduan langsung ke Kementerian bahkan hingga ke Kejaksaan, sesuai surat edaran yang diterima.

Pernyataan lepas tangan ini berbanding terbalik dengan amanat Inpres No. 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen No. 55 Tahun 2025 yang mewajibkan Dinas melakukan 4 peran: Memfasilitasi, Pendampingan, Pemantauan, dan Pengendalian.

Di satu sisi ada 61 PAUD yang menerima bantuan, di sisi lain dinas yang seharusnya menjadi pengawas justru mengaku tidak tahu apa-apa soal pelaksanaan di lapangan.

 

—Boby Ramadan

Bagikan