Waspada Oknum Berkedok Pahlawan! Kasek SD Penerima Revitalisasi di Subang Diduga Dimintai Fee

Menitsembilan, Subang – Dugaan praktik kotor mencoreng program mulia Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Subang. Di balik kucuran miliaran rupiah bantuan dari pemerintah pusat, muncul dugaan banyak oknum yang mengaku berjasa dalam meloloskan bantuan.

Hingga pihak sekolah penerima harus mengeluarkan fee atau uang terima kasih. Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) DPC Kabupaten Subang, Carkam (Cah Angon) kepada

“Modus oknum tersebut meresahkan para kepala sekolah. Mereka yang seharusnya fokus menjalankan pembangunan secara swakelola sesuai amanat Presiden, justru kini kuat dugaan di bebani pungutan tak resmi oleh pihak-pihak yang mengklaim telah memperjuangkan bantuan revitalisasi agar turun ke sekolah mereka,” kata Carkam.

Setelah sebelumnya bungkam, Kepala Seksi Sarana Prasarana SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Irfan, akhirnya buka suara. Kepada Menitsembilan, ia mengakui banyak menerima keluhan dari para kepala sekolah penerima manfaat.

“Pokoknya dari kita, itu hak prerogatif Ibu, Bapak kepala sekolah,” ujar Irfan saat diwawancarai, menegaskan pengelolaan anggaran sepenuhnya ada di sekolah.

Irfan membeberkan data terbaru penerima bantuan. Untuk tahun 2026, ada total 201 SD yang sudah terverifikasi di Aplikasi Revitalisasi (Revit) milik Kementerian.

“Kalau yang sudah terverifikasi 201. Cuman yang sudah Bimtek dan sudah berjalan 71 termasuk swasta. Berarti masih ada sisa yang belum terealisasi. Ada tambahan 66 sekolah yang baru selesai upload berkas,” ungkapnya.

Jumlah yang fantastis ini yang diduga menjadi ladang basah bagi para oknum pemburu fee. Mereka menyasar sekolah-sekolah yang lolos verifikasi dengan dalih bisa mengamankan pencairan atau memuluskan proses.

Irfan menegaskan, semua sekolah muncul otomatis di Aplikasi Revit dari Kementerian, bukan karena jasa perorangan.

“Jadi gini, sekolah itu muncul di aplikasi Revit. Kita verifikasi awal itu cek di aplikasi. Dan itu juga langsung terkoneksi ke Kementerian. CPCL-nya sudah ada di Kementerian,” jelasnya.

Menjawab tupoksi Dinas sesuai Inpres Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 yang menyebutkan 4 peran wajib yakni Memfasilitasi, Pendampingan, Pemantauan, dan Pengendalian, Irfan menyebut peran dinas sangat terbatas dan tidak menentukan siapa penerima.

Soal pendampingan swakelola agar tidak diborongkan, Irfan juga mengaku sudah mengingatkan sekolah.

“Memang kemarin ada beberapa laporan, Pak, ternyata beli barangnya via SIPLah ke salah satu CV. Kita ingatkan, awas Bu, jangan sampai diborongkan, kan kita swakelola,” ujarnya.

Terkait konsultan perencana yang wajib memiliki SKK dan SKA, Irfan menyebut sekolah memang kebingungan hingga meminta bantuan dinas untuk mencarikan, namun bukan untuk menentukan.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah penerima Revitalisasi SD tahun 2025-2026 agar waspada dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku berjasa.

“Oh nggak, kita nggak ada penunjukan toko. Itu antara Kementerian dengan sekolah, silakan aja. Sekolah yang menentukan,” tegasnya.

“Program Revitalisasi ini murni program Presiden untuk memperbaiki sekolah rusak, bukan proyek bancakan oknum. Sekolah diminta melapor jika ada yang meminta fee mengatasnamakan dinas, mengatasnamakan operator, dewan pendidikan, atau pihak manapun,” Pesan Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Subang.

 

— Boby Ramadan

Bagikan