Eksklusif: Kasi Sarpras SD Disdikbud Subang Akhirnya Buka Suara, Akui Peran Dinas Hanya Verifikasi Upload Berkas

Menitsembilan, Subang- Setelah sebelumnya bungkam, Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Irfan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait mekanisme bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) tahun 2025-2026.

Kepada Menitsembilan, Irfan mengakui pihaknya banyak menerima keluhan dari para kepala sekolah penerima manfaat terkait proses pengerjaan revitalisasi.

“Pokoknya dari kita, itu hak prerogatif Ibu, Bapak kepala sekolah,” ujar Irfan saat diwawancarai, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya ada di sekolah.

Menjawab pertanyaan terkait tupoksi Dinas sesuai Inpres Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 yang menyebutkan 4 peran wajib Dinas yakni Memfasilitasi, Pendampingan, Pemantauan, dan Pengendalian, Irfan menjelaskan peran dinas sangat terbatas.

Soal Verifikasi dan Dapodik.

Terkait kewajiban memfasilitasi, verifikasi awal dan validasi Dapodik, Irfan menyebut semua sekolah muncul otomatis di Aplikasi Revitalisasi (Revit) dari Kementerian.

“Jadi gini, sekolah itu muncul di aplikasi Revit. Kita verifikasi awal itu cek di aplikasi kalau di dinas masih 0% untuk penguploadan dokumen. Kita cek apakah sudah di-upload oleh sekolah. Kalau sudah 100% ya kita laporkan. Dan itu juga langsung terkoneksi ke Kementerian. CPCL-nya sudah ada di Kementerian,” jelasnya.

Ia menyebut dinas hanya mengingatkan sekolah jika ada berkas yang belum lengkap atau masih merah di aplikasi. Soal usulan sekolah yang layak, Irfan mengaku semua sekolah yang muncul di aplikasi adalah yang diusulkan.

Pendampingan Swakelola dan Larangan Borong.

Saat ditanya soal kewajiban pendampingan agar pelaksanaan swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak diborongkan dan material wajib dibeli di toko lokal serta menggunakan tukang warga sekitar, Irfan kembali menyerahkan sepenuhnya ke sekolah.

“Untuk itu diserahkan ke sekolah, karena PPTK-nya dari Kementerian langsung. Kita dalam artian pendampingan di sini kita ingatkan, jangan sampai keluar dari aturan yang ada. Untuk barang pun harus ada basis belanjanya,” kata Irfan.

Ia juga mengakui menerima laporan adanya dugaan praktik pemborongan melalui SIPLah.

“Memang kemarin ada beberapa laporan, Pak, ternyata beli barangnya SIPLah ke salah satu CV. Kita ingatkan, awas Bu, jangan sampai diborongkan, kan kita swakelola,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada penunjukan seragam toko atau perusahaan tertentu, Irfan membantah.

“Oh nggak, kita nggak ada. Itu antara Kementerian dengan sekolah, silakan aja. Sekolah yang menentukan,” tegasnya.

Soal Konsultan dan Jumlah Penerima.

Terkait konsultan perencana yang wajib memiliki SKK dan SKA, Irfan menyebut banyak sekolah kebingungan mencari konsultan sehingga meminta bantuan dinas.

“Sekolah juga yang nyari harusnya. Karena mereka kebingungan untuk mencari konsultan yang mempunyai persyaratan SKK, SKA itu, makanya mereka request ke kita. Boleh Bu, tapi silakan permohonan untuk konsultan perencanaan nya di buat oleh sekolah,” ungkapnya.

Untuk data penerima manfaat, Irfan membeberkan dari total 201 SD yang sudah terverifikasi di aplikasi Revit untuk tahun 2026, baru 71 sekolah yang sudah berjalan termasuk swasta. Sementara ada tambahan 66 sekolah yang baru selesai upload berkas.

“Kalau yang sudah terverifikasi 201. Cuman yang sudah Bimtek dan sudah berjalan 71. Berarti masih ada sisa yang belum terealisasi,” pungkasnya.

Untuk jumlah penerima jenjang SMP dan PAUD, Irfan mengaku tidak mengetahui datanya.

 

— Boby Ramadan

Bagikan