Langgar Juknis Kemendikdasmen, Proyek Revitalisasi TK/PAUD Subang Jadi Bancakan Pemborong

Menitsembilan, Subang-Program prioritas nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kabupaten Subang diduga kuat menyimpang dari aturan. Bantuan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh sekolah, justru banyak dikerjakan oleh pihak ketiga atau pengusaha konstruksi.

Dari penelusuran di lapangan, sejumlah proyek revitalisasi Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di beberapa kecamatan di Subang tidak lagi melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan orang tua siswa. Sekolah hanya terima jadi, sementara pengerjaan fisik mulai dari pembelian material hingga tukang, didatangkan oleh pemborong.

Padahal aturan Kemendikdasmen sangat tegas.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, pelaksanaan revitalisasi wajib menggunakan mekanisme swakelola.

Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan, ada tiga pembaruan penting dalam program ini. Pertama, dana tidak lagi dikelola Kementerian PUPR melainkan Kemendikdasmen. Kedua, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah. Ketiga, pelaksanaan teknis dilakukan oleh _Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)_ yang melibatkan masyarakat, komite sekolah, dan didampingi tim teknis perencana dan pengawas.

“Swakelola bukan hal baru, pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun dan wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel,” kata Gogot.

Juknis juga menegaskan, penentuan konsultan, pengadaan barang, hingga pelaksanaan mutlak dilakukan oleh satuan pendidikan bersama komite dengan pengawasan tim khusus dari kementerian. Dinas Pendidikan Kabupaten hanya bertugas monitoring.

Namun fakta di Subang berbanding terbalik.

“Yang belanja bukan sekolah, yang ngatur tukang bukan P2SP. Ada pemborong yang borong beberapa sekolah TK sekaligus. Kepala sekolah cuma diminta tanda tangan laporan saja,” ujar salah satu wali murid TK di Subang.

Ia menyebut, praktik ini menghilangkan tujuan utama program revitalisasi yang seharusnya menggerakkan ekonomi warga sekitar sekolah. Karena swakelola, seharusnya material dibeli di toko sekitar dan tenaga kerja dari warga setempat.

Sumber lain di kalangan masyarakat mengungkap adanya fee atau potongan yang harus disetor kepada oknum tertentu agar proyek bisa dikerjakan pemborong.

“Kalau swakelola murni, untungnya bisa untuk menambah kualitas bangunan. Tapi kalau sudah diborongkan, pasti ada potongan fee. Akhirnya kualitas bangunan yang dikorbankan,” ungkapnya.

Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas konstruksi dan menjadi temuan aparat pengawas. Pasalnya, Kemendikdasmen sendiri sudah mengingatkan _zero tolerance_ terhadap penyimpangan teknis, administrasi, maupun keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan mekanisme swakelola pada proyek revitalisasi TK/PAUD tersebut.

 

 

—-Boby Ramadan

Bagikan