Kembali ke Masyarakat, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Subang Dapat Pembebasan Bersyarat

Menitsembilan, Subang- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang melaksanakan pembebasan bersyarat terhadap dua orang narapidana terorisme (Napiter), Senin (14/9/2026).

Pembebasan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.

Proses pembebasan berlangsung dengan pengamanan dan pengawalan ketat. Pihak Lapas berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah instansi keamanan, di antaranya Tim Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satintelkam Polres Subang, Satintelkam Polsek Subang, serta Satintelkam Kodim 0506 Subang.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan. Tujuannya tidak hanya memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, tetapi juga menjadi langkah awal untuk mengembalikan mereka ke tengah masyarakat.

“Pembebasan bersyarat ini tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan pengawasan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selama menjalani masa pidana, kedua Napiter tersebut telah mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian dan kemandirian, termasuk program deradikalisasi yang diselenggarakan bekerja sama dengan BNPT dan Densus 88.

Diharapkan, melalui pembinaan yang telah dijalani, kedua mantan Napiter tersebut mampu melanjutkan kehidupan secara positif, meninggalkan paham radikal masa lalu, serta dapat berkontribusi secara baik dan bertanggung jawab di lingkungan masyarakat.

Usai bebas, keduanya akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pemantauan dari aparat terkait untuk memastikan proses reintegrasi berjalan aman dan kondusif.

 

—Boby Ramadan

Bagikan