Editorial: PLN Wajib Buka Data! Publik Subang Tagih Transparansi Listrik PJU Miliaran Rupiah

Menitsembilan, Subang – Pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Pemerintah Kabupaten Subang ke PLN setiap bulan nilainya tidak main-main.

Ironisnya, sampai hari ini publik tidak pernah diberi tahu rinciannya. Berapa titik lampu PJU, berapa kWh, berapa tarifnya. Gelap!

Dalam desas-desus perbincangan di kalangan Pejabat Pemerintah Kabupaten Subang banyak yang menilai angka itu janggal dan tidak masuk akal jika tidak dibuka secara terang-benderang oleh PLN.

“Tak pernah terbuka, PLN hanya melampirkan surat tagihan setiap bulannya dan hal itu sering dipertanyakan oleh BPK ketika melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab Subang, soal transparansi,” ujar beberapa pejabat kepada Menitsembilan.

Berdasarkan data sistem Inaproc, plot anggaran untuk listrik khususnya PJU di bawah Dinas Perhubungan telah dibayarkan dalam kurun waktu hingga Juli 2026 setiap bulannya kurang lebih Rp2,6 miliar. Itu bukan uang receh. Tapi publik tidak tahu dasar perhitungannya. Apakah dihitung dari jumlah titik lampu penerangan jalan umum, atau benar-benar berdasarkan pemakaian kWh?

Ketidaktransparanan ini menciptakan ruang gelap yang rawan. Apakah tagihan listrik PLN UP3 Purwakarta berdasarkan kontrak kerjasama yang sudah diperbaharui atau masih menggunakan berkas lama?

PLN wajib membuktikan bahwa tagihan yang dikirim setiap bulan itu real, benar-benar hasil pembacaan dan penggunaan aset pemerintah daerah. Kalau tidak ada bukti, lalu dasar bayarnya apa?

Lebih janggal lagi, berdasarkan data SP2D yang beredar, penyaluran pembayaran mekanismenya tidak langsung ke institusi PLN, melainkan diduga ke atas nama pimpinan kepala cabang UP3 Purwakarta.

Sejak kapan pembayaran tagihan negara dibayarkan ke nama pribadi pimpinan? Mekanisme seperti ini membuka celah sangat lebar. Patut diduga ada pemborosan anggaran, bahkan mengarah pada penyalahgunaan?

Jika memang tagihannya valid, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Buka saja datanya: berapa jumlah PJU, berapa daya, berapa jam nyala, berapa tarif per kWh, dan berapa total tagihan per wilayah.

Jangan sampai bayar mahal-mahal, tapi jalanan tetap gelap, lampu banyak yang mati. Rakyat berhak tahu. Ini uang pajak.

Transparansi itu sederhana, tinggal tunjukkan datanya. Kalau tidak bisa menunjukkan, maka publik berhak bertanya, ada apa di balik tagihan listrik ini setiap bulannya?

 

–Boby Ramadan

Bagikan