
Menitsembilan, Subang- Aktivitas pengerukan tanah merah di kawasan Blok Cibuang Hilir seputar perkebunan karet Jalupang yang dilakukan PT Alim Rugi Sejahtera menuai sorotan tajam.
Hasil investigasi dan penelusuran awak media di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut beroperasi dengan mengantongi dokumen perizinan yang patut diduga Abal-abal.
Sejumlah dokumen yang diklaim sebagai legalitas operasional PT Alim Rugi Sejahtera keluar dari sistem OSS dengan spesifikasi skala Mikro tanpa dilengkapi dokumen yang keluar dari Pertek Pertanian, PUPR, BPN, LH, DTPMTSP, IJIN KELUAR dari ESDM provinsi ( PB-UMKU).
“Dari hasil penelusuran dan informasi berbagai sumber, kami menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan pertambangan Ilegal. Legalitas yang dimiliki perusahaan tidak terpenuhi dalam melakukan eksplorasi dan penjualan hasil pertambangan,” ujar salah satu sumber yang terlibat dalam investigasi, Minggu, 13/9/2026.
Meski status legalitasnya masih abu-abu, aktivitas galian tanah merah di Jalupang tetap berjalan. Truk-truk pengangkut hilir mudik keluar masuk lokasi setiap hari, mengeruk kawasan dengan dalih percepatan proyek strategis nasional (PSN).
Warga sekitar mengaku resah. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, mereka khawatir aktivitas ini berdampak pada lingkungan dan berpotensi merugikan negara jika benar izinnya fiktif.
“Jelas kami sangat terganggu dengan aktivitas galian tanah merah itu, dampaknya banyak pada lingkungan, kalau mereka mengantongi ijin abal-abal, maka bukan hanya kami yang dirugikan, tapi negara pun dirugikan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Yang membuat kasus ini makin tajam adalah adanya nama Pertamina EP yang muncul dalam dokumen persetujuan bersyarat penggunaan jalur lintas pada area jalur pipa migas yang dipegang perusahaan, namun persetujuan itu ditunjukkan kepada PT Citra Alam Lestari Persada bukan untuk PT Alim Rugi Sejahtera.
Jika dokumen itu terbukti palsu, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk ranah pidana pemalsuan dokumen dan pencatutan nama BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alim Rugi Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait keaslian dokumen-dokumen tersebut. Konfirmasi ke dinas terkait dan aparat penegak hukum juga masih dalam proses.
Warga masyarakat Jalupang menilai, jika dugaan ini benar, maka negara dirugikan secara langsung.
“Ini bukan galian biasa, kalau izinnya usaha mikro dan abal-abal tapi operasinya jalan, itu pembiaran. Aparat harus turun, segel lokasi, dan usut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai dibiarkan,” tegas salah satu warga.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran dokumen kepada PT Alim Rugi Sejahtera, pihak Perkebunan Jalupang, Pertamina EP, serta instansi terkait.
—Boby Ramadan.





