Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Subang Amankan 7 Tersangka Curanmor, Curas Alfamart hingga Pemerasan Viral

Menitsembilan, Subang— Polres Subang merilis hasil Operasi Libas Lodaya 2026 dalam konferensi pers yang digelar Senin, 31 Agustus 2026. Dalam 12 hari pelaksanaan operasi, jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Polsek berhasil mengungkap empat laporan polisi terkait kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, hingga pemerasan.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan operasi ini difokuskan pada tindak pidana yang meresahkan masyarakat Kabupaten Subang.

“Kami dari Polres Subang sudah berhasil mengungkap beberapa tindak pidana yang menjadi perhatian khusus di Kabupaten Subang,” ujar AKBP Andi Purwanto.

1. Curanmor di Patok Besi.

Polisi menangkap satu tersangka berinisial WY. Barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan. Tersangka saat ini ditahan dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan aksi di lokasi lain.

2. Curanmor di Talaga Sunda.

Satu unit motor juga disita dari tersangka berinisial ZF. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Subang.

3. Perampokan Alfamart Jalan Otista.

Kejadian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Empat orang tersangka berinisial WS, R, ER, dan SR sudah ditangkap dan ditahan. Mereka berperan berbeda dalam aksi perampokan.

Barang bukti yang disita berupa 2 unit motor dan satu pucuk senjata api mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Total kerugian toko ditaksir mencapai Rp23 juta.

Modusnya, para pelaku masuk ke Alfamart, menodongkan senjata kepada karyawan, lalu mengambil uang di dalam brankas.

“Satu orang lagi masih dalam pencarian dan statusnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang,” jelas Kapolres.

4. Pencurian dengan Pemerasan di Pamanukan.

Kasus yang sempat viral ini ditangani Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan. Dua orang pelaku, pelaku utama dan orang yang menemani, sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Subang.

Polisi masih memburu sekitar 9 pelaku lainnya. Kapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor. Pelaku yang melihat siaran pers ini juga diminta menyerahkan diri sebelum ditangkap petugas.

Untuk keempat LP tersebut, penyidik menerapkan tiga pasal dalam KUHP baru:

– Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

– Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

– Pasal 482 tentang Pemerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Jadi dari beberapa LP tersebut, pasal yang kita kenakan adalah curat, curas, dan pemerasan,” tegas AKBP Andi.

Secara keseluruhan, dari rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Subang telah menahan total 7 tersangka. Operasi ini dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari.

Polres Subang menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan agar situasi di wilayah Kabupaten Subang tetap aman dan kondusif. (Bob).

Bagikan