
Menitsembilan, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 T untuk pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga guru PPPK yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purbaya juga memastikan anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap, dan kebijakan tersebut juga kata dia dipastikan tidak akan mempengaruhi defisit anggaran yang tetap berada di level 2,4%.
“Nambah anggaran [pasti], tapi sudah terkendali. Kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan kan, jadi anggaran APBN defisitnya enggak berubah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Terkait jumlah PPPK yang akan mendapatkan kepastian tersebut, dia mengaku belum mengingat angka pastinya. Namun, pemerintah memperkirakan jumlahnya sekitar 541 ribu orang yang akan diproses secara bertahap.
“Jadi itulah, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK. Jadi enggak usah khawatir lagi,” pintanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan saat ini PPPK khusus untuk guru berjumlah 955.245 orang. Sementara PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang.
“Dan kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Untuk PPPK paruh waktu, lanjut dia, akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan digelar awal tahun depan.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda,” kata Rini.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memaparkan rincian terkait status kepegawaian guru PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Menurutnya, status kepegawaian akan dialihkan secara resmi menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Untuk diketahui saja, kebijakan penataan status tenaga pendidik ini dimatangkan melalui serangkaian rapat koordinasi gabungan yang turut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri PANRB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, hingga Menteri Sekretaris Negara. (Sumber Bloomberg technoz).





