Paripurna Raperda Penyelenggaraan Olahraga , Sekda Optimis Bakal Menjadi Instrumen Hukum Pengembangan Industri Olahraga di Subang

Menitsembilan, Subang- Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat paripurna yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jum’at (31/07/2026).

Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni:
1. Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
2. Pendapat Bupati atas penjelasan raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan didampingi Wakil Ketua II serta diikuti oleh sebanyak 28 Anggota DPRD Subang, dengan agenda pertama adalah pandangan umum dari keseluruhan fraksi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, yang akrab disapa Kang Asep menyampaikan Pendapat Bupati atas penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut atas usulan DPRD Kabupaten Subang yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2026.

Kang Asep mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Subang memandang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Subang.

“Kami berpandangan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan keolahragaan perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan daerah potensi olahraga yang dimiliki Kabupaten Subang” jelasnya

Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan Penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan dikarenakan hal tersebut dapat menjadi instrumen hukum dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga

“Mendorong Peningkatan Prestasi atlet daerah mengembangkan industri olahraga serta memperkuat Sinergi antara pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha, satuan pendidikan dan masyarakat” pungkasnya.

Bagikan