
Menitsembilan, Subang– Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Subang diduga amburadul. Dari 137 kawasan perumahan yang tercatat, hanya 26 pengembang yang sudah menyerahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum ke Pemkab Subang. Artinya, 111 perumahan lainnya masih menahan aset publik milik warga.
Ironisnya, di tengah macetnya serah terima PSU, beredar dugaan praktik “jual beli memo” rekomendasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan [DPKPP] Subang. Memo itu disebut-sebut jadi syarat bagi developer untuk mengajukan bantuan PSU ke Balai Kimrum Provinsi Jawa Barat.
Data Pemkab Subang mencatat penyerahan Fasos-Fasum berjalan sangat lambat. Pada 2014 baru 1 pengembang yang menyerahkan, disusul 2 pengembang di 2015. Angka naik signifikan di 2023 menjadi 19 pengembang, lalu turun lagi menjadi 1 pengembang di 2024 dan 3 pengembang di 2025.
Akibatnya, berbagai aset publik seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, dan penerangan belum bisa dikelola dan dipelihara pemerintah daerah.
Padahal, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 mewajibkan pengembang menyerahkan PSU dalam kondisi clean and clear sesuai site plan yang disetujui.
Anggota DPRD Kabupaten Subang, Hendra Boeng Purnawan, mendesak Aparat Penegak Hukum [APH] segera memeriksa dugaan penyimpangan PSU di Subang.
Ia menyoroti sejumlah pola yang rawan korupsi. Mulai dari perubahan site plan yang mengalihkan RTH, jalan, dan drainase menjadi kavling rumah jualan, pengembang yang diduga menguasai atau menjual aset Fasos-Fasum, hingga pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai standar atau fiktif.
“Yang paling kami soroti sekarang adalah adanya dugaan memo rekomendasi dari Dinas yang diperjualbelikan kepada pihak developer yang ingin mengajukan bantuan PSU ke Balai Kimrum Provinsi,” tegas Boeng, Selasa [30/6/2026].
Menurutnya, jika benar, praktik tersebut mencederai aturan dan merugikan keuangan negara. Memo rekomendasi seharusnya diberikan berdasarkan pemenuhan kewajiban, bukan transaksi.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Subang, H. Dadang Kurnianudin, membenarkan adanya temuan BPK terkait pengelolaan Fasos dan Fasum di Subang.
Temuan itu sudah disampaikan ke DPKPP untuk ditindaklanjuti. Sesuai aturan, perangkat daerah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.
Boeng meminta Pemkab tidak berhenti di administrasi. “Panggil pengembang, selesaikan inventarisasi, buat BAST, sertifikatkan tanahnya jadi aset daerah. Kalau bandel, beri sanksi. Mulai dari teguran, denda, pembekuan izin, sampai masuk blacklist,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah aset resmi jadi milik Pemda, barulah pemeliharaan bisa dianggarkan via APBD dan fasilitas bisa dipakai warga.
Hingga berita ini diturunkan, DPKPP Kabupaten Subang belum memberikan jawaban terkait kebenaran adanya dugaan jual beli memo rekomendasi, langkah tindak lanjut temuan BPK, dan penertiban 111 pengembang yang belum menyerahkan PSU. (Bob).





