BPK Sorot Fasos Fasum Perumahan, DPRD Subang Minta Pemda Tindak Lanjuti Temuan

Menitsembilan, Subang— Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos/fasum perumahan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi 3 DPRD Subang, Hendra Boeng, menegaskan pemerintah daerah wajib segera menindaklanjuti kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas atau PSU.

Menurut Hendra Boeng, aturan penyerahan PSU sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Temuan BPK terkait fasos/fasum perumahan biasanya menyasar kewajiban pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” ujar Hendra Boeng.

Hendra menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, developer memiliki tiga kewajiban utama sebelum menyerahterimakan aset.

1. Menyerahkan Aset: Pengembang wajib melimpahkan fasos dan fasum dalam kondisi baik dan terawat. Aset tersebut juga harus _clean and clear_ atau bersih dari sengketa.

2. Perbaikan Fasilitas: Jika ditemukan kerusakan, developer wajib melakukan perbaikan sesuai site plan awal sebelum serah terima dilakukan.

3. Sanksi Hukum: Jika pengembang mangkir atau tidak bertanggung jawab, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksinya mulai dari denda, pembekuan izin, hingga masuk daftar hitam atau blacklist.

Atas temuan BPK, Hendra Boeng menyebut ada tiga langkah yang harus diambil pemerintah daerah.

Pertama, Proses Penertiban: Pemda perlu menginventarisasi perumahan yang bermasalah dan menagih pengembang untuk segera menyerahkan PSU.

Kedua, Penerbitan Berita Acara: Setelah semua syarat terpenuhi, pemda membuat Berita Acara Serah Terima atau BAST. Selanjutnya dilanjutkan dengan permohonan sertifikasi hak atas tanah agar menjadi aset daerah.

Ketiga, Pemeliharaan: Setelah fasos/fasum resmi menjadi milik dan tanggung jawab pemda, biaya pemeliharaannya harus dianggarkan melalui APBD.

Hendra menekankan, penertiban PSU penting agar fasos dan fasum bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya tanpa terbengkalai.

 

Reporter: Farhan

Editor: Boby Ramadan

Bagikan